Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup Beda Data Perusahaan Migas

Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup Beda Data Perusahaan Migas
0 Komentar

 Cianjurekspres.net – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) beda data dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) perihal jumlah perusahaan minyak dan gas (migas) yang ada di Cianjur. Menurut data yang ada DPMPTSP, dari 2010-2020 ada 17 perusahaan yang memiliki izin. Sedangkan DLH mencatat ada 39 perusahaan yang menjalankan aktivitas bisnis di bidang migas.

Plt Kepala DPMPTSP Euis Jamilah mengatakan, perusahaan migas yang memiliki izin di antaranya, enam pertashop, sembilan SPBU, dan dua pertamini.

“Berdasarkan data dari tahun 2010 hingga tahun 2020, ada 17 perusahaan Migas di Cianjur yang sudah mempunyai izin. Sembilan SPBU reguler, enam Pertashop, dan dua Pertamini,” kata Euis di lingkungan Pendopo Cianjur, belum lama ini.

Baca Juga:Dua Atlet Paralympics Jabar Sumbang Medali di Tokyo 2020Percepat Herd Immunity, Pemkab Cianjur Gelar Vaksinasi Covid-19 di Karang Potong Ocean View

“17 perusahaan Migas tersebut mereka yang sudah mempunyai izin dan terdaftar di DPMPTSP,” tambahnya.

Kepala Bidang Perizinan dan nonperizinan, DPMPTSP Superi mengatakan, Februari 2021 ada delapan pengajuan yang masuk ke Dinas Perizinan. Namun setelah pengesahan Undang-undang Cipta Kerja, proses perizinan tidak bisa dilakukan karena ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi.

“Sebenarnya, untuk bulan Februari 2021 ini ada delapan pengajuan Pertashop. Namun karena ada perubahan pada Undang-undang Cipta Kerja maka ada persyaratan yang harus kembali dilengkapi. Dengan begitu kita kembalikan lagi ke orangnya,” kata Superi.

Sebelumnya, kata Superi, bagi pelaku usaha Pertashop hanya cukup melengkapi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL). Dengan ketentuan yang baru, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, harus melengkapi UKL-UPL.

“Jadi, delapan orang atau pengajuan izin pembangunan Pertashop, sekarang ini harus melengkapi izin UKL-UPL,” katanya.

Superi mengatakan, dengan adanya aturan yang baru. Mereka yang akan mengajukan izin pembangunan SPBU atau Pertashop harus menempuh terlebih dahulu tim koordinasi penataan ruang daerah. Selanjutnya baru ke DPMPTSP.

“Berbicara SPBU besar, sebelum melakukan proses pembangunan tentunya harus ada izin terlebih dahulu ke pemerintah daerah. Selain itu, biasanya untuk SPBU reguler mereka sudah menempuh perizinan,” ungkapnya.

Baca Juga:BPBD Masih Lakukan Pencarian Lansia yang Tenggelam di Waduk CirataHotel di Cipanas Terkena Dampak Penerapan Ganjil Genap Puncak

Namun lanjut Superi, berdasarkan keputusan Mendagri melalui Pemprov Jabar menginstruksikan ke masing-masing pemerintah daerah untuk memberikan keringanan bagi para pelaku usaha Pertashop selama tiga bulan. Hal tersebut untuk memberikan keringanan dengan tujuan untuk memberikan pemerataan bahan energi dalam hal ini bahan bakar minyak (BBM) di semua daerah.

0 Komentar