Cianjurekspres.netbu – Aksi terkutuk dilakukan oleh seorang kakek berinsial P, 62, di Kemayoran, Jakarta Pusat. Dia ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Pusat karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
Kasar Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol, Wisnu Wardhana mengatakan, pelaku dan korban adalah tetangga. Namun, pelaku tega melecehkan korban. “Korbannya kenal dengan si pelaku. Bukan keluarga. Cuma tetangga saja,” kata Wisnu saat dihubungi Jawa Pos, Kamis (26/8/2021).
Wisnu menyampaikan, korban diiming-imingi sejumlah uang agar pelaku bisa melancarkan aksinya dengan leluasa. Korban yang masih berusia belia pun berhasil diperdaya. “Saya lupa nominalnya. Diiming-imingi sejumlah uang,” ucapnya.
Baca Juga:Epy Kusnandar Kena Framing Pindah Agama, Ini Respon Sang IstriRatusan Warga Binaan Lapas Cianjur Divaksinasi
Kepada penyidik, pelaku mengaku baru sekali melakukan persetubuhan dengan korban. Namun, untuk pelecehan seksual lainnya diduga sudah berulang kali. Berdasarkan penyelidikan awal, penyidik tidak menemukan adanya unsur pemaksaan dari pelaku kepada korban. “Nggak ada, nggak ada ancaman, cuman bujuk rayunya saja,” pungkas Wisnu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 Jo pasal 76E dan pasal 81 Jo 76D, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Dia terancam pidana 12 tahun penjara.(jwp/nik)