“Artinya ia terbebas dakwaan tindak pidana,” ungkap Rifai.
Ajaibnya, lanjut dia, pada November 2020 PN Jaktim menyatakan PS tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan.
“Dilihat dari kronologis dan prosesnya, Komisi Yudisial harus turun tangan karena menurut hemat kami mengindikasikan adanya dugaan suap menyuap di antara oknum Bea dan Cukai dan pengadilan, yang membebaskan PS dari jeratan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Masyarakat Sipil Indonesia (Permasi), Muqoddar menilai kasus barang ilegal yang melibatkan Putra Siregar ini bisa di menangkan dengan mudah oleh Bea Cukai karena hitungan secara matematis bea cukai mampu membuktikan secara hukum dan jika kita mengunjungi salah satu gerai PS Store di Bilangan Condet, Jakarta Timur tampak terasa ganjil lantaran tak pernah sepi pembeli.
Baca Juga:Kondisi Belum Sehat, Dua BUMD Kembali Dapat Suntikan ModalTransformasi Digital dan Culture Menjadi Penyelamat BRI di Masa Pandemi
“Catatan kami, harga ponsel yang dibandrol sekitar 30 persen lebih murah daripada harga pasaran,” jelas dia.
Praktik PS ini, Muqoddar melanjutkan, tentu merugikan negara karena kehilangan potensi pendapatan pajak yang jika diperkirakan angkanya mencapai Rp2,8 triliun per tahun.
“Apabila peristiwa penyelundupan barang ilegal semacam itu dibiarkan terus menerus, sama saja artinya membajak penerimaan negara,” katanya.
Karena itu, dia pun mempertanyakan kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap kasus Putra Siregar. Sebab, terindikasi kuat masih terdapat kongkalikong di Kantor Pajak yang membuat Putra Siregar bisa tenang lolos seperti di Bea Cukai.
Menurut dia, bila dilihat dari potensi Pajak yang bisa dipungut dari penghasilan dan transaksi yang dilakukan PS Grup, bukan tidak mungkin DJP mendapatkan pemasukan ke Kas Negara sebesar 50 milyar.
“Hampir semua stakeholder yang terkait permasalahan ini ada di bawah Menkeu Sri Mulyani. Maka sudah saatnya aparat yang berwenang melakukan investigasi lebih jauh dan menindak oknum Bea dan Cukai, DJP, serta pengadilan yang terindikasi ikut terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum demi menyelamatkan uang negara,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas terhadap bos PS Store, Putra Siregar bin Imran Siregar. Hakim menilai Putra tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.