Sehingga lembar hasil pendaftaran NIB dapat langsung diunduh dan dicetak sebagai bukti izin usaha yang sah. Kementerian Investasi mencatat, sejak dioperasikannya sistem OSS berbasis Risiko pada 4 Agustus 2021 hingga 18 Agustus 2021, telah diterbitkan 36.629 NIB.
Dari jumlah tersebut, usaha mikro mendominasi sebanyak 35.980 unit, kemudian usaha kecil sebanyak 506 unit serta usaha menengah sebanyak 66 unit. Dengan demikian diharapkan membantu pelaku UMKM memiliki legalitas dan tata kelola usaha yang lebih baik.
“Karena UMKM ini porsinya sangat besar. Menurut Badan Pusat Statistik jumlahnya mencapai 64,2 juta atau setara 99,9% total usaha nasional dengan kemampuan menyerap hingga sekitar 130 juta tenaga kerja. Jika UMKM terus dibina dan didorong perkembangannya melalui campur tangan pemerintah secara langsung, akan menumbuhkan ekonomi lokal dan memperkuat perekonomian nasional ke depan,” pungkas Supari optimistis.(rls/hyt)