Ghea mengaku mendaftarkan NIB usaha kecilnya, cilok goreng merek Sosoy dari rumah, tanpa perlu meninggalkan pekerjaannya. “Daftar sambil goreng cilok,” kata Ghea.
Pelaku UMKM lainnya dari Tasikmalaya, Tatik mengaku senang kini memiliki NIB. Ia merasa tenang kini usahanya sudah terdaftar secara resmi.”Suatu kebahagiaan, sebab usaha sudah ada izin, bukan ilegal,” katanya.
Selain itu, pelaku usaha bordir Tasikmalaya itu mengaku, NIB semakin mempermudah dirinya mendapatkan kredit dari bank. Ia juga mendapatkan bantuan sosial UMKM karena telah memiliki NIB.
Baca Juga:Taufik Hidayat: Kolaborasi dan Pemanfaatan Teknologi Percepat VaksinasiTransformasi Digital Melalui Acer Smart School Awards 2021
Pengusaha minuman rempah merek Neng Alena asal Cirebon Nuratik, juga mengakui usahanya mampu bersaing lebih baik dengan pelaku usaha sejenis. Dengan memiliki NIB, produk minuman rempah buatanya dapat diterima pihak supermarket. “Saya lebih mudah memasukan barang ke supermarket setelah memiliki NIB,” ucapnya.(rls/nik)