Cianjurekspres.net – Satpol PP Kabupaten Cianjur mencatat ada 203 pelaku usaha yang melanggar PPKM Darurat terhitung sejak 3-20 Juli 2021. Adapun denda yang terkumpul sebesar Rp94.005.000.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadi, menjelaskan, para pelanggar tersebut didenda dengan jumlah bervariatif mulai Rp50 ribu hingga paling besar Rp10 juta.
“Bervariatif, seperti pedagang kecil itu ada yang Rp50 ribu ada juga Rp100 ribu. Tapi untuk perusahaan besar seperti pabrik itu bisa sampai Rp10 juta,” ujarnya, Rabu (21/7/2021).
Baca Juga:PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Alasan Satgas Covid JabarKeluhkan Minimnya Perhatian, Ini Tanggapan PHRI Cianjur Soal PPKM Diperpanjang
Dia mengungkapkan, para pelanggar PPKM Darurat tidak hanya difokuskan terhadap para pedagang dan pabrik, namun juga masyarakat yang nekat melakukan resepsi pernikahan.
“Kita juga berhasil menindak yang melakukan acara resepsi nikah saat PPKM Darurat, seperti kemarin ASN guru di Cibeber. ASN guru itu dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan denda Rp100 ribu,” ungkapnya.
Menurutnya dengan jumlah pelanggar tersebut saat ini uang hasil denda yang berhasil terkumpul sebesar Rp94.005.000.
“Jumlah uang itu sudah termasuk perusahaan besar dan pedagang kecil serta pelanggar PPKM lainnya. Nantinya uang itu kita setorkan ke kas daerah Provinsi,” ucap Hendri.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. “Kita kan hanya menjalankan perintah dari pusat. Makanya kita mengimbau kepada warga untuk bisa mematuhi peraturan saat PPKM ini demi mencegah penyebaran Covid-19,” pungkasnya.(mg1/hyt)