PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Alasan Satgas Covid Jabar

Cianjurekspres.net – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang sebelumnya berlangsung sejak 3-20 Juli 2021, diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jawa Barat (Jabar), Daud Achmad mengatakan, perpanjangan PPKM Darurat yang dilakukan pemerintah pusat merupakan pilihan yang tepat dalam upaya pengendalian kasus Covid-19 yang saat ini masih cukup tinggi.

“Selama pelaksanaan PPKM Darurat terjadi penurunan Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 di Jawa Barat dalam 3 hari terakhir mulai menurun,” kata Daud dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/7/2021).

Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar per Minggu (18/7/2021), BOR rumah sakit rujukan Covid-19 sebesar 79,54 persen. Sedangkan BOR rumah sakit sebelum PPKM Darurat atau pada Jumat (2/7/2021) mencapai 90,91 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *