MUI Sarankan Salat Idul Adha di Rumah

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Maftuh Kholil
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Maftuh Kholil
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Maftuh Kholil menyerukan kepada umat muslim tak risau terhadap penyesuaian tata cara pelaksanaan Hari Raya Iduladha 2021. Sebab, dari sudut pandang agama tak mengurangi keutamannya.

Maftuh menuturkan, pedoman pelaksanaan ibadah yang dianjurkan pemerintah merupakan ikhtiar melawan pandemi Covid-19 di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Ibadah masih afdal dengan tetap mengikuti ketentuan tersebut.

Maftuh berharap umat muslim tetap bisa menjalankan ibadah sekalipun kini masjid dan musala tengah dibatasi penggunaannya. Sebab, pelaksanaan Idul Adha tetap bisa berlangsung tanpa memandang tempat.

Baca Juga:Kedepankan Social Value, Beasiswa BRI Wujudkan Mimpi Anak PetaniASN Gelar Resepsi Pernikahan saat PPKM Darurat di Cibeber Cianjur Didenda Rp100 Ribu

“Dari lima rukun Islam yang disyaratkan atau ditentukan tempatnya hanya ibadah haji, yaitu harus ke Makkah. Yang lainnya kita harus selalu beribadah di manapun dan tidak ditentutan di satu titik,” ucap Maftuh.

Maftuh menuturkan, salat Idul Adha tergolong salat sunah. Keutamaan sunahnya masih di bawah salat sunah Tahajud dan Witir.

“Hanya saja salat Idul Adha dianjurkan, dan dilaksanakan satu tahun sekali. Barangkali ini yang menjadi keberatan umat muslim tidak bisa dilaksanakan secara berjemaah,” ujarnya.

Maftuh kembali menegaskan, salat Idul Adha ini sunah dan sifatnya dianjurkan untuk berjamaah, bukan diwajibkan. Sehingga, tidak terlalu krusial apabila kini salat berjemaah di masjid atau lapangan ditiadakan sementara waktu. Terlebih untuk kepentingan bersama dalam rangka mengurangi penularan Covid-19.

Sebagai gambarannya, Maftuh menyebutkan untuk salat wajib bisa dan diperbolehkan dilaksanakan masing-masing. Apalagi untuk salat sunah dan masih tetap bisa dilaksanakan berjemaah dengan keluarga di rumah.

“Padahal nilainya juga tidak berbeda dengan sunah lainnya. Untuk berjamaah ini untuk salat fardu lima waktu boleh dilakukan munfarid, apalagi untuk salat Idul Adha. Silahkan dilaksanakan di rumah masing-masing, hanya diupayakan pakai khotbah,” jelasnya.

“Berjemaah itu tidak dianjurkan di masjid atau lapangan terbuka. Berjemaah itu adalah cukup dilaksanakan dengan dua orang. Satu orang imam dan satu orang makmum,” imbuhnya.

Baca Juga:BOR Kembali Turun, Prokes Harus Tetap DiperketatIni Tata Cara Salat Iduladha di Rumah Sesuai Anjuran MUI

Tata cara pelaksanaan salatnya pun Maftuh mengatakan, tidak memberatkan. Seperti ketika ‘takbiratul ihram’ yang bisa saja dilakukan satu kali apabila tidak mampu atau tidak paham.

0 Komentar