MUI Sarankan Salat Idul Adha di Rumah

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Maftuh Kholil
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Maftuh Kholil
0 Komentar

“Takbir yang 7 dan 5 ini bukan rukun, maka seperti biasa salat sunah kobla dzuhur 2 rakaat. Kemudian dilanjut dengan khutbah. Dianjurkan tema khutbah disesuaikan dengan nasehat keluarga sesuai kebutuhan,” Maftuh menerangkan.

Begitupun saat melewatkan malam takbiran, Maftuh menilai hal itu tetap bisa dilakukan tanpa harus berkerumun. Apabila tidak ingin memutar lewat rekaman, maka bisa dilantunkan oleh salah seorang dari masjid dan diikuti warga lainnya dari rumah masing-masing.

“Jadi takbiran di masjid itu syiar. Tetap saja mau sendiri atau bersama-sama tetap dalam cara yang afdal,” ungkapnya.

Baca Juga:Kedepankan Social Value, Beasiswa BRI Wujudkan Mimpi Anak PetaniASN Gelar Resepsi Pernikahan saat PPKM Darurat di Cibeber Cianjur Didenda Rp100 Ribu

Sedangkan perihal waktu penyembelihan, Maftuh juga mengimbau agar umat muslim memanfaatkan waktu tasyrik yaitu pada 21, 22 dan 23 Juli 2021. Mengingat pada 20 Juli 2021 atau 10 Zulhijah 1442 Hijriah masih dalam masa PPKM Darurat.

“Waktu pemotongan selama empat hari, semuanya itu afdal mau tanggal 10, 11,12 atau 13 zulhijah. Selama empat hari itu pemotongan hewan kurban. Jika memotong di luar tanggal tersebut bukan kurban,” bebernya.

Asalkan, sambung Maftuh, hewan kurban yang disembelih itu memenuhi syarat ‘halalan toyyiban’. Untuk proses ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung sudah membantu memeriksa kesehatan dan kelayakan hewan kurban.

“Untuk tahun ini kita sudah merancang bahwa keluarga melihat dan menyaksikan cukup di rumah, bisa via Zoom. Untuk pendistribusiannya, panitia menunjuk koordinator di wilayah masing-masing. Misalkan di satu blok atau di RT menunjuk satu orang koordinator,” katanya. (rls/nik)

Laman:

1 2
0 Komentar