PPKM Darurat, Ini Arahan Kakanwil Kemenkumham Jabar ke UPT dan Pegawai

PPKM Darurat, Ini Arahan Kakanwil Kemenkumham Jabar ke UPT dan Pegawai
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Sudjonggo, memberikan arahan secara virtual kepada Unit Pelaksana Teknis dan seluruh pegawai yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat terkait dengan kebijakan PPKM Darurat, Jumat (16/7).
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Sudjonggo, memberikan arahan secara virtual kepada Unit Pelaksana Teknis dan seluruh pegawai yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat terkait dengan kebijakan PPKM Darurat, Jumat (16/7).

“Jangan sampai ada ketersinggungan masyarakat kepada kita, karena kita yang ASN Ketika WFH seperti ini tetap memperoleh Gaji sedangkan masyarakat harus tetap bekerja tanpa WFH, saya tekankan kita harus menjaga sikap dan melaksana kan WFH dengan bertanggungjawab jangan sampai ada kecemburuan dari masyarakat,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jabar, Sudjonggo dalam rilisnya.

Hadir dalam Pengarahan Kakanwil secara virtual ini Kepala Divisi Administrasi, Ngadiono Basuki,Kepala Divisi Pemasyarakatan, Taufiqurrakhman, Kepala Divisi Keimigrasian, Heru Tjondro, Pejabat Administrator dan Pengawas Kantor Wilayah, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

Baca Juga:Bendera PutihJangan Kaku, Fraksi Gerindra Cianjur Minta Penerapan PPKM Darurat Lebih Fleksibel

Sudjonggo berpesan kepada seluruh UPT untuk melaksanakan beberapa hal seperti menerapkan sistem pengamanan satu pintu dalam memberikan pelayanan maupun pelaksanaan tugas sehari-hari, selalu cek kesiapan personil pengamanan dan lakukan koordinasi dengan TNI/Polri, jaga selalu prosedur pengamanan dan protokol kesehatan dengan ketat di lingkungan kerja, dan terakhir antisipasi kejadian bersifat kontijensi atau darurat serta untuk UPT pemasyarakatan lakukan deteksi dini terhadap gangguan Kamtib.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Taufiqurrakhman menambahkan, UPT harus fokus dan bertanggungjawab dalam mengurus kantor ketika dalam masa PPKM ini.

“Terkait hal-hal seperti yang disampaikan Pak Kakanwil tadi mengenai adanya masayarakat yang ditindak dikarenakan melanggar PPKM kita di pemasyarakatan harus bijak menyikapi dalam mempersiapkan tempat yang representatif dengan tetap menerapkan pelayanan yang sesuai SOP di lapas atau rutan,” tuturnya.

Di sisi lain, Kepala Divisi Keimigrasian, Heru Tjondro, mengimbau agar arahan yang diberikan kepada KaUPT dan Pejabat Struktural bisa menjadi pedoman di tengah kondisi PPKM darurat saat ini.

“Apa yang disampaikan oleh Pak Kakanwil terkait arahan Pak Sekjen sudah sangat jelas, kita harus pedomani arahan tersebut dalam melaksanakan tugas dan fungsi di UPT masing-masing. Untuk UPT Imigrasi kita harus peka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat ditengah pelaksanaan PPKM ini, sekalipun WFH 100 persen karena Imigrasi termasuk Pelayanan Esensial jika ada masyarakat dengan kebutuhan mendesak yang diharuskan hadir ke Kantor Imigrasi kita harus Bantu dan Layani dengan baik, PPKM ini jangan dijadikan alasan sehingga terjadi penurunan kualitas dalam memberikan pelayanan Keimigrasian,” pungkasnya.(rls/hyt)

0 Komentar