Cek Aturan PPKM di Jabar untuk Perusahaan Industri

Cek Aturan PPKM di Jabar untuk Perusahaan Industri
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Pemerintah Provinsi Jawa Barat intens menekan mobilitas masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Salah satunya, untuk menaati aturan PPKM Darurat, khususnya terkait izin operasional maupun kapasitas penerapan Work From Office (WFO).

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menegaskan, perusahaan maupun industri yang dapat beroperasi selama PPKM Darurat harus memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kawasan Industri (IOMKI).

Baca Juga:PMI Tingkatkan Bantuan Kesehatan, Putus Rantai Penyebaran Covid-19 di IndonesiaGereja At Thohir

Kapasitas WFO pun harus disesuaikan dengan sektor dan peraturan yang berlaku.

“Karena berdasarkan laporan yang datang dari lapangan, terjadi dinamika. Semua mengaku punya IOMKI,” ucapnya dalma keterangan tertulisnya, Kamis (8/7/2021).

Saat ini, pemerintah pusat tengah merumuskan peraturan terbaru mengenai usulan peraturan bagi sektor esensial dan kritikal. Hal tersebut guna dipahami pemilik usaha, khususnya pabrik-pabrik yang ada di Jabar.

Emil (sapaan Ridwan Kamil) menginstruksikan petugas yang melakukan sidak untuk mengecek apakah perusahaan ataupun industri memiliki IOMKI.

Pengecekan dilakukan untuk memastikan perusahaan maupun industri yang beroperasi mengikuti aturan PPKM Darurat.

“Kami meminta ditunjukkan elektronik IOMKI-nya seperti apa, lalu 50 persen pabrik WFO dan sisanya di rumah,” ucapnya.

“Kami tetap akan melaksanakan sidak dan mengizinkan bagi perusahaan yang sudah mempunyai IOMKI dengan kapasitas 50 persen,” imbuhnya.

Baca Juga:Sepekan Lagi Warga Ciandam Mande Nikmati Jalan BetonJaga Ekonomi Indonesia, BRI Bangkitkan Pelaku UMKM

Menurut Emil, pihaknya sudah meminta kepala daerah di Jabar untuk menerbitkan surat edaran terkait definisi sektor esensial dan kritikal. Itu dilakukan agar perusahaan maupun industri memahami peraturan PPKM Darurat dalam menjalankan kegiatan usahanya.

“Saya kemarin sudah rapatkan kesimpulannya kepala daerah kota/kabupaten harus mengirimkan surat edaran apa itu definisi esensial dan kritikal. Jadi semua itu berkilah disitu semua mengaku esensial padahal tidak,” tuturnya.

Selain itu, Emil pun meminta perusahaan dan industri untuk memiliki Satgas Covid-19. Nantinya, Satgas Covid-19 tersebut bertugas melaporkan karyawan yang terpapar Covid-19 kepada Satgas Kabupaten/Kota dan Satgas Provinsi.

“Karena berdasarkan laporan yang diterima dari Bupati Karawang dan Bekasi, mereka tidak mempunyai satgas dan tidak mengurus pekerjanya yang terdampak Covid-19,” ucapnya.

“Oleh karena itu, saya menekankan bahwa wajib untuk industri mempunyai satgas di level masing-masing khususnya di pabriknya,” tambahnya.

0 Komentar