Cianjurekspres.net – Direktur Utama PT Caringin Sakti Pakidulan, Iman Setiawan, mengaku sudah mengantongi beberapa bukti dugaan kesalahan dalam proses tender peningkatan proyek Jalan Cijati-Cibungur, Kecamatan Cijati. Bukti tersebut akan menjadi dasar untuk melakukan sanggahan sampai ke tingkat tertinggi.
Setiap rekanan, kata Iman, berhak melakukan sanggahan melalui beberapa mekanisme. Seperti sanggah kualifikasi, sanggah atas penetapan hasil pemilihan, banding, pengaduan, sampai upaya hukum.
“Kami menemukan dugaan kejanggalan atas kesalahan dalam melakukan evaluasi, adanya dugaan penyimpangan terhadap aturan barang dan jasa, dan dugaan penyalahgunaan wewenang. Makanya kami akan melakukan somasi,” kata dia, Senin (5/7/2021).
Baca Juga:Ketiban Durian Runtuh! Bermula Dari Gerai Pulsa, Agen BRILink Ini Raup Cuan Hingga Punya MinimarketMasuk Indonesia Harus Menunjukan Bukti Sudah Vaksin
Iman menjelaskan, sanggah kualifikasi ini juga merupakan salah satu tahapan untuk seleksi jasa kontruksi dan tender. Perlem LKPP nomor 9 Tahun 2018 menyebutkan bahwa peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi dapat mengajukan sanggah melalui aplikasi SPSE apabila menemukan kesalahan, penyimpangan dalam ketentuan prosedur sebagai mana diatur dalam Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018.
“Bukti-bukti kejanggalan sedang kami kumpulkan untuk melakukan sanggahan. Mekanisme itu akan kami tempuh hingga ke tingkat tertinggi (upaya hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Iman mendatangi Kantor Dinas PUPR Kabupaten Cianjur pada Jumat (2/7/2021). Kedatangannya tersebut berawal dari kejanggalan dalam proses tender pada proyek peningkatan proyek jalan Cijati-Cibungur di Kecamatan Cijati Kabupaten Cianjur.
Iman mengaku mengetahui kejanggalan tersebut dari berbagai nara sumber, karena sangat disesalkan sampai terjadi pada proses tender di Dinas PUPR Kabupaten Cianjur.
“Saya sudah mengantongi kejanggalan-kejanggalan tersebut, akan ditindaklanjuti sampai kapanpun,” tegasnya. (red/nik)