Cianjurekspres.net – Pemerintah membatasi perjalanan dari luar negeri. Syarat itu berlaku bagi warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI). Mulai besok (Selasa, 6/7/2021), siapa saja yang masuk Indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil PCR negatif.
Kewajiban lainnya, WNA dan WNI yang baru datang dari luar negeri akan dikarantina selama delapan hari dengan dua kali tes PCR, yaitu saat datang dan hari ke-7 karantina. “Kalau negatif, bisa keluar pada hari ke-8,” kata Jubir Kemenko Marvest Jodi Mahardi kemarin (4/7).
Jika belum divaksin, mereka segera divaksin setiba di Indonesia. Jodi mengatakan, aturan itu harus dibarengi dengan ketegasan implementasi di lapangan. Menkum HAM, Menhub, dan satgas penanganan Covid-19 akan memastikan petugas bandara melakukan penjagaan lebih ketat di pintu masuk negara.
Baca Juga:Petani Ikan di Cianjur Kesulitan Pasokan OksigenDukung PPKM Darurat Jawa-Bali, Berikut Jadwal Jam Operasional Layanan Kas Bank bjb
Kasatgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito menjelaskan, Surat Edaran No 8 Tahun 2021 tentang Prokes Perjalanan Internasional pada saat Pandemi Covid-19 dilatarbelakangi persebaran Covid-19 di berbagai negara. ”Sehingga perlu ada respons dengan aturan khusus,” ucapnya. Aturan itu diharapkan akan memproteksi rakyat Indonesia dari kasus impor.
Bagi pekerja migran, pelajar, dan pegawai pemerintah, kata dia, PCR dan karantina akan ditanggung pemerintah. ”Di luar kriteria tersebut, akomodasi karantina ditanggung mandiri,” ungkapnya.
Ketika hari ketujuh hasil tes PCR positif, pemerintah akan menanggung perawatan WNI yang pulang dari luar negeri tersebut. Sementara itu, WNA tidak mendapatkan biaya perawatan dari pemerintah.
Pada kesempatan lain, pemerintah memaparkan integrasi aplikasi layanan kesehatan di transportasi udara. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, selama ini ada potensi pemalsuan surat negatif Covid-19 dan sertifikat vaksin. Sebagai antisipasi, pemerintah merasa perlu melakukan pengetatan pengawasan.
Transportasi udara yang pertama akan menerapkan pengecekan secara digital surat PCR dan sertifikat vaksin Covid-19. Langkah awal, akan dilakukan uji coba hari ini pada penerbangan dari Jakarta ke Bali dan sebaliknya.
Nanti calon penumpang cukup memindai QR code atau memasukkan NIK. Dari situ bisa diketahui apakah calon penumpang sudah divaksin dan tes PCR-nya negatif Covid-19.