Dukung PPKM Darurat Jawa-Bali, Berikut Jadwal Jam Operasional Layanan Kas Bank bjb

Dukung PPKM Darurat Jawa-Bali, Berikut Jadwal Jam Operasional Layanan Kas Bank bjb
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Pemerintah menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat pada tanggal 3-20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali. Terkait hal ini, bank bjb telah melakukan berbagai upaya mitigasi risiko guna meminimalisir penyebaran Covid-19.

bank bjb sebagai salah satu sektor esensial yaitu sektor keuangan tetap melayani kegiatan operasional di seluruh jaringan kantor bank bjb dengan protokol kesehatan Covid-19 ketat dan penyesuaian jadwal jam operasional layanan kas untuk menghindari penularan pandemi Covid-19.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk dukungan bank bjb terhadap kebijakan Pemerintah yaitu PPKM Darurat terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dan juga merupakan komitmen bank bjb dalam menjaga keselamatan dan kesehatan karyawan, nasabah, mitra kerja, dan masyarakat umum dari penyebaran Covid-19.

Baca Juga:Dandim 0608/Cianjur Berikan Penghargaan ke Danramil BerprestasiHari Ketiga PPKM Darurat, Bupati dan Forkopimda Cianjur Sidak Sejumlah Tempat, Ini Hasilnya

“bank bjb telah melakukan penyesuaian jam operasional layanan kas, untuk seluruh jaringan kantor menjadi pukul 08.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Kemudian dengan adanya PPKM Darurat, bank bjb memberikan keleluasaan kepada tiap-tiap regional untuk melakukan pengaturan jam operasional layanan kas agar menyesuaikan dengan kondisi serta zonasi sebaran Covid-19 yang sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah setempat dengan tetap menginduk kepada kebijakan dari Pemerintah Pusat” terang Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/7).

“bank bjb juga telah memberlakukan Work From Home (WFH) secara produktif dengan persentase 50% sampai dengan 75%, mengingat kami merupakan salah satu sektor esensial yang tidak memungkinkan untuk menetapkan WFH 100%,” sambung Widi.

Menurutnya, bank bjb juga memiliki kebijakan Flexible Work Arrangements (FWA) yaitu sistem yang memungkinkan pegawai untuk dapat menyesuaikan waktu dan lokasi kerjanya dengan memilih waktu mulai bekerja dan selesai bekerja, baik dari rumah maupun kantor dengan tetap dilakukan monitoring dan evaluasi setiap harinya.

Semua langkah tersebut dilakukan bank bjb agar dapat terus memberikan layanan kepada nasabah & masyarakat secara optimal dengan tetap memberikan rasa aman dan nyaman.

“Kemudian, bank bjb juga mengalihkan operasional layanan kas beberapa jaringan kantor di beberapa wilayah termasuk meniadakan layanan Weekend Banking, hal ini untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 melalui pengurangan operasional kantor. Akan tetapi operasional layanan kas pada lokasi yang ditiadakan tersebut, operasionalnya akan dialihkan ke Kantor Cabang terdekat,” ujar Widi.

0 Komentar