Cianjurekspres.net – Bupati Cianjur, Herman Suherman menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pencegahan Kawin Kontrak di Villa Kota Bunga, Kecamatan Cipanas, Jumat (18/6/2021) sore.
Launching ini dihadiri Wakil Bupati Cianjur, Tb Mulyana Syahrudin, aktivis perempuan, MUI Kecamatan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda aparatur desa, Polri/TNI.
“Alhamdulillah, hari ini kita launching larangan kawin kontrak di Kabupaten Cianjur. InsyaAllah mulai hari ini kita sosialisasikan oleh komunitas perempuan, aktivis perempuan, mereka siap terjun,” ujar Herman kepada wartawan.
Baca Juga:Ada Kegiatan TMMD di Desanya, Pendapatan Warung Ibu Ocih BertambahRidwan Kamil Umumkan Sekda Jabar Terkonfirmasi Positif Covid
“Kami pun pemerintah melalui Pak Camat, Pak Kades, Ketua MUI kecamatan, Ketua MUI desa, RT/RW dan semua tokoh masyarakat ini di gebyarkan untuk agar diketahui oleh seluruh warga masyarakat Kabupaten Cianjur bahwa pemerintah melarang kawin kontrak di Kabupaten Cianjur,” sambungnya.
Herman mengatakan, jika mendengar dari aktivis perempuan, fenomena kawin kontrak ini sudah terjadi sejak beberapa tahun ke belakang dan sekarang pun buktinya masih ada.
Sementara itu Wabup Cianjur, Tb Mulyana Syahrudin menambahkan, Perbup tentang Pencegahan Kawin Kontrak ini didukung sejumlah organisasi perempuan dan juga aktivis perempuan.
“Sudah selayaknya Perbup ini untuk di sosialisasikan pada masyarakat agar diketahui dan dipatuhi, karena semua ini untuk kebaikan kita semua, terutama kaum perempuan,” katanya.
Wabup juga menyatakan, Perbup tentang Pencegahan Kawin Kontrak ini merupakan bagian dari 100 hari kerja. “Iya ini bagian dari program 100 hari kerja kami,” tandasnya.(hyt)