Cianjurekspres.net – Mantan Kepala Desa Sindangasih periode 2013-2019, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur berinisial DS ditangkap polisi atas kasus dugaan korupsi Dana Desa untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp362.200.000. DS pun terancam 20 tahun penjara.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengatakan, Dana Desa untuk BUMDes tahun anggaran (TA) 2017-2018 tersebut sengaja dikelola sendiri pelaku tanpa melibatkan pihak BUMDes.
“Berdasarkan persesuaian keterangan saksi dan pelaku, dana senilai Rp362.200.000 itu tidak pernah diberikan kepada perangkat BUMDes dan malah dikuasasi oleh diri pribadi,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Senin (7/6/2021).
Baca Juga:Peduli Korban Longsor Cibokor Cibeber, Pertamina dan PT BNA Salurkan Bantuan Tabung GasPolsek Pacet dan Pemerintah Kecamatan Berikan Ayam Hidup Bagi Lansia yang Mau Divaksin
Dia mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan bahwa memang uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. “Jadi uang itu tidak digunakan sesuai peruntukkannya dan malah digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Kapolres.
Dari pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buku APBDes tahun 2017 dan 2018, dua surat perintah pencairan DD tahun 2017 dan 2018, dua foto copy SPJ BUMDes fiktif tahun 2017 dan 2018, foto copy rekening pencairan dana, foto copy surat pembentukan BUMDes dan surat pengangkatan Kades miliknya.
Atas tindakan yang merugikan negara itu, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi JO Pasal 64 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(mg1/hyt)