Kemenpan RB Dorong DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi

Kemenpan RB Dorong DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi
MenPAN RBT Tjahjo Kumolo.(net)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mendorong DPR RI segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Kemenpan RB meyakini RUU PDP dapat mengurangi dampak peretasan dan penyalahgunaan data pribadi masyarakat, mengingat belum lama ini 279 juta data pribadi pengguna layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diduga bocor.

“Kementerian PAN RB mendorong DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi demi terjaminnya data masyarakat, khususnya ASN (aparatur sipil negara, Red) yang dalam hal ini dirugikan atas kebocoran data BPJS Kesehatan,” kata Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta seperti dilansir dari FIN, Minggu (23/5/2021).

Baca Juga:Menhub Ingatkan Masyarakat yang Lakukan Perjalanan Via Pelabuhan Bakauheni Wajib Rapid Test AntigenBaca Water Meter Berbasis Android, Ini Keuntungan yang Didapat Pelanggan Perumdam Tirta Mukti Cianjur

Menurut Tjahjo, penegak hukum masih kesulitan menjatuhkan sanksi pidana yang tegas terhadap oknum pelaku peretasan dan pembocoran data.

Sejauh ini, payung hukum terkait perlindungan data pribadi masih merujuk pada Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 26 ayat (1). Namun, UU itu belum memberi sanksi tegas terhadap pelaku penyalahgunaan data pribadi warga.

Pasal itu mengatur penggunaan tiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus mendapat persetujuan dari pemilik data. Ketentuan itu kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Pasal 36 peraturan menteri itu menegaskan bahwa pihak yang menyebarluaskan data pribadi dapat kena sanksi berupa peringatan lisan, tertulis, penghentian kegiatan, atau pengumuman di situs online.

Terkait dugaan adanya kebocoran data 279 juta pengguna layanan BPJS Kesehatan, Tjahjo mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo) mengusut tuntas kejadian tersebut.

“Kami mendukung Kemkominfo untuk mengusut tuntas kejadian kebocoran data WNI (warga negara Indonesia, Red) ini. Saya yakin data-data yang dimiliki ASN juga termasuk di dalamnya,” kata Tjahjo menegaskan.

Kebocoran itu jadi perhatian Tjahjo karena hampir seluruh pegawai ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga:Tujuh Kabupaten/Kota Zona Merah Covid-19Mayat Bayi Baru Lahir Ditemukan Warga di Ciloto Cianjur

Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui juru bicaranya pada Jumat (21/5) mengatakan hasil pemeriksaan awal menunjukkan data yang bocor itu diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan.

0 Komentar