Cianjur.jabarekspres.com – Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di tingkat desa atau kelurahan dapat menerapkan kebijakan mikro karantina alias lockdown, apabila kasus positif Covid-19 di lingkup RT meningkat.
Penerapan mikro lockdown dilakukan jika ada lima rumah dalam satu RT terpapar Covid-19.
“Apabila terdapat lima rumah dalam satu RT positif COVID, Posko PPKM Mikro di tingkat desa dan kelurahan berinisiatif melakukan mikro lockdown. Sehingga tidak perlu ada larangan yang lebih besar. Cukup di tingkat paling kecil yaitu RT. Ini bisa dilakukan pasca arus balik lebaran,” ujar Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo di Jakarta seperti dilansir dari FIN, Kamis (20/5/2021).
Baca Juga:Literasi Digital Wajib Dikuasai, Ridwan Kamil: Ibu Saya Usia 82 Tahun Sudah Bisa Nulis ‘wkwkwk’HUT ke-60, bank bjb Perluas Manfaat lewat Rangkaian Inovasi
Doni menjelaskan dalam dua hari terakhir, telah terjadi kenaikan jumlah pasien. Pada Senin (17/5), posisi keterisian tempat tidur di Wisma Atlet adalah sebesar 15,5 persen atau sebanyak 929 orang. Sedangkan pada Kamis (20/5) sebanyak 1.028 orang.
Menurut Doni, angka ini masih terbilang kecil dibandingkan kapasitas keterisian tempat tidur di Wisma Atlet pada September 2020 dan Januari-Februari 2021. Saat itu keterisian mencapai 90 persen.
Namun, antisipasi menjadi penting untuk dilakukan mengingat momen libur panjang biasanya diikuti oleh penambahan jumlah pasien. “Ketika pasien di rumah sakit bertambah, akan diikuti oleh angka kematian yang relatif tinggi. Akhirnya berdampak pada dokter yang merawat dan tenaga kesehatan lainnya,” papar Doni.
Masyarakat diminta selalu menerapkan protokol kesehatan serta karantina mandiri bagi yang baru kembali dari mudik. “Kalau strategi ini bisa dilaksanakan dengan baik, kekhawatiran terhadap kenaikan kasus bisa dihindari,” pungkas Doni.(fin/hyt)