BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jabar memanfaatkan aplikasi K-Mob untuk mengukur tingkat kehadiran pegawai. Hasilnya, sejak hari pertama masuk kerja (Senin, 17/4/2021) belum semua perangkat daerah melaporkan secara manual, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah mengetahui lebih dulu persentase tingkat kehadiran pegawai baik ASN maupun non–ASN.
Menurut Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Jawa Barat, Anita Ratnaningsih Supriyo, data kehadiran pegawai merupakan rekapitulasi per pukul 10.00 melalui aplikasi K-Mob. Datanya masih terus diperbarui, namun BKD sudah mendapat gambaran kasarnya.
“Data ini per jam sepuluh pagi. Kita masih terus merekap sampai data akhir kita dapatkan, terutama yang tanpa keterangan itu,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/5/2021).
Baca Juga:Lantik Bupati dan Wakil Bupati Cianjur, Ini Pesan Ridwan KamilUsai Libur Lebaran, Jabar Antisipasi Tingkat Keterisian Pasien Covid-19
Diketahui, sebanyak 90,36 persen masuk kantor dari total 36.005 pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sementara 0,53 persen pegawai cuti, dan 9,1 persen tidak masuk kantor dengan konfirmasi atau atas izin atasan. Sedangkan sisanya atau sekitar 0,4 persen tidak masuk kantor tanpa keterangan.
“Yang cuti itupun ada cuti melahirkan, sakit, dan alasan penting. Sementara sisanya yang tanpa keterangan masih kita himpun datanya untuk menghitung punishment yang akan diterapkan,” ujarnya.
Anita mengatakan, walaupun BKD telah mendapatkan data dari K-Mob, namun perangkat daerah tetap diminta menyetorkan data tingkat kehadiran pegawai secara manual. “Meskipun demikian kami tetap meminta semua OPD agar segera mengirimkan data ke BKD untuk diproses,” ujarnya.
K-Mob merupakan aplikasi untuk mengukur tingkat kehadiran pegawai secara real time memanfaatkan teknologi Wifi dan GPS. Skemanya meliputi kehadiran pegawai di dalam dan luar kantor, pengajuan dan persetujuan atasan dalam usulan dinas luar,cuti, lembur, dan izin. Kemudian, ketidakhadiran tanpa keterangan dan penindakan disiplin, laporan presensi personal dan unit kerja, serta laporan dinas luar.
K-Mob dapat diakses pegawai menggunakan handphone baik yang berbasis android maupun IOS. K-Mob adalah bagian dari merit sistem dan smart province yang dikembangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sesuai amanat PP 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan PP 53/ 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.(rls/nik)