Cianjurekspres.net – Dede Iskandar (32) pelaku yang tega membakar kekasihnya sendiri Indah Diani (22) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur ternyata seorang residivis yang sudah keluar masuk penjara akibat kasus pembunuhan hingga pencurian.
“Tahun 2008 pelaku melakukan kejahatan juga, pembunuhan di Jakarta Utara di vonis 12 tahun,” ujar Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai saat ekspose kasus di Mapolres Cianjur, Selasa (11/5/2021).
“Kemudian tahun 2016, (pelaku) melakukan pencurian dua kali di hukum dua tahun dan sekarang melakukan lagi,” sambung Kapolres.
Baca Juga:Ditangkap Polisi, Pelaku Pembakar Pacar di Cianjur Terancam Hukuman Seumur HidupKPM BPNT Harapkan Sebelum Lebaran Terima Bantuan
Menurutnya, tahun ini pelaku yang bekerja serabutan tersebut kembali melakukan tindakan kriminal yang menewaskan kekasihnya Indah Diani dengan cara dibakar. “Tahun ini dia melakukannya lagi,” kata Rifai.
Diberitakan sebelumnya, setelah buron selama 10 hari, Polisi akhirnya berhasil menangkap Dede (32) warga Kampung Kertajadi, Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, pelaku pembakar pacarnya sendiri bernama Indah Diani (22).
Korban Indah Diani pun meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Senin (10/5/2021) malam akibat luka bakar yang dialaminya.
“Pelaku ditangkap Senin kemarin sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah gubug di tengah hutan kawasan perhutani Ciwidey oleh jajaran Reskrim Polsek Cidaun yang bekerjasama dengan Polsek Ciwidey,” ujar Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai saat ekspose perkara di Mapolres Cianjur, Selasa (11/5/2021).
Dari pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa jerigen bensin, korek api dan satu buah handphone milik pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 subsider pasal 338 lebih subsider pasal 355 ayat (2) lebih subsider lagi pasal 354 ayat (2) lebih subsider lagi pasal 353 ayat (3) lebih subsider lagi pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.(mg1/hyt)