Saya tidak pernah masuk ke dalam kapal selam. Wartawan saya, Nasaruddin Ismail, yang pernah merasakan ikut Nanggala 402. Itu 20 tahun lalu. Ketika kami masih sama-sama aktif menjadi wartawan.
Waktu itu ia akan menerima brevet Hiu Kencana. Syaratnya harus pernah ”berlayar” di dalam kapal selam.
Nasaruddin memang wartawan yang lama bertugas di TNI-AL. Ia boleh tahu apa saja di situ. Tapi ia harus tahu mana yang bisa ditulis dan mana yang tidak. Nasaruddin dianggap lulus di situ. Ia mendapat penghargaan dari TNI-AL.
Baca Juga:Pulang Beli Takjil, Remaja Perempuan di Cugenang Cianjur Jadi Korban BegalSiapkan Tempat Isolasi, Pemkab Cianjur Tetap Laksanakan PPKM Mikro di RT/RW
Waktu itu kapal selam Nanggala lagi ”parkir” di tengah laut. Di utara kota Situbondo. Di selat Madura. Nasaruddin diterbangkan dengan helikopter dari Surabaya. Heli itu mendarat di sebuah kapal perang.
Posisi Nanggala berada mepet di kapal perang itu. Maka Nasaruddin berjalan lewat bordes dari kapal perang ke kapal selam. Ia masuk ke kapal selam dari pintu atas di kapal itu. Dengan cara menuruni tangga yang tegak lurus.
Ruang di dekat tangga itu sempit. Hanya cukup untuk lima orang berdiri berdekatan.
Di ruang itulah penghargaan diberikan. Yakni setelah kapal Nanggala menyelam ke kedalaman 76 meter. Lalu memutar di perairan bawah laut itu selama sekitar 1 jam.
Sebagai orang yang selama 1 jam hanya di ruang sempit di dalam laut Nasaruddin terperangah ketika pertama kali memunculkan kepala ke pintu atas kapal itu. “Saat pertama melihat kembali alam ini saya kagum. Indah sekali alam ini,” katanya.
Berbeda dengan 53 prajurit yang beberapa hari berada di dalam kapal selam Nanggala. Mereka tidak pernah lagi melongokkan kepala muncul dari pintu atas kapal itu.
Mereka tewas bersama Nanggala. ”Tewas” adalah sebutan yang dikategorikan kepada mereka. Di ketentaraan ada 4 kategori meninggal: Gugur, Tewas, Hilang dalam tugas, dan Meninggal.
Baca Juga:Polresta Bandung Putar Balik Ratusan Kendaraan PemudikMusim Kemarau, Plt Bupati Cianjur Ingatkan Warga Hati-hati Bencana Kebakaran
Status ”gugur” diberikan kepada prajurit yang meninggal oleh lawan. ‘Tewas’ diberikan kepada prajurit yang meninggal saat membawa surat tugas. ‘Hilang dalam tugas’ kalau prajurit itu tidak diketahui keberadaannya di sebuah penugasan. Status ‘meninggal’ diberikan pada yang meninggal biasa di luar penugasan.