Cianjurekspres.net– Kepala Bidang Potensi Pajak Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cianjur Dedi Darmadi mengatakan, saat ini para wajib pajak (WP) di Cianjur bisa melakukan pendaftaran dengan cara berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Jadi, bagi masyarakat Cianjur yang ingin melakukan pendaftaran objek wajib pajak ke Bapenda sekarang sudah berbasis NIK,” kata Dedi, Rabu (21/4) seperti dilansir dari Harian Umum Cianjur Ekspres.
Dedi mengatakan, dengan menggunakak NIK maka para wajib pajak di Kabupaten Cianjur harus melakukannya sesuai dengan objek yang akan dilakukan pembayaran pajaknya.
Baca Juga:Rumah Idea, KNPI dan Alumni HMI di Cianjur Selenggarakan Bedah BukuFood Bank PKB Cianjur, Berbagi Takjil di Bulan Ramadan
“Kedepan, para wajib pajak ini harus melakukan pendaftaran masing-masing usahanya dengan melalui basis NIK,” katanya.
Menurutnya, jika dalam satu perusahaan memiliki beberapa wajib pajak. Maka kedepan dengan hadirnya basis NIK bisa melacaknya dengan menggunakan nomer induk si wajib pajak tersebut.
“Pada dasarnya, ketika nanti si wajib pajak ini sudah melakukan pendaftaran dengan basis NIK maka dengan mudah bisa melacaknya,” kata Dedi.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cianjur Gagan Rusganda mengatakan, hal tersebut dilakukan tentunya untuk lebih mempermudah dalam sistem pelayanan.
“Selain itu, kita harapkan para wajib pajak di Cianjur bisa memahami dan lebih mempermudah dalam pembayaran pajak,” ungkapnya.(hyt/yis/sri)