Cianjurekspres.net – Plt. Bupati Cianjur Herman Suherman menerbitkan Surat Edaran Nomor: 848/2499/BKPPD/2021 tertanggal 21 April 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Surat Edaran yang ditandatangani Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur. Surat edaran ini menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi Nomor 08 Tahun 2021. Berikut isi Surat Edaran yang diterima redaksi dari BKPPD Kabupaten Cianjur:
1. Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Mudik
a. Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.
Baca Juga:Peringati Hari Kartini, DPPKBP3A Cianjur Gelar Pelayanan KB GratisKebakaran Tesla
b. Pegawai Aparatur Sipil Negara larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, dikecualikan bagi:
1). Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja; atau
2). Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Kepala Perangkat Daerah.
c. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 hurud b agar selalu memperhatikan:
1). Peta zonasi rasio penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh satuan Tugas Penanganan Covid-19;
2). Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan;
3). Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan
4). Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
2. Pembatasan Cuti
a. Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf