Pendapatan Pajak dari Restoran Naik 500 Persen

Pendapatan Pajak dari Restoran Naik 500 Persen
ALAT REKAM: Pemasangan alat rekam transaksi elektronik pada sektor empat wajib pajak membuat pendapatan pajak mengalami kenaikan. Untuk pajak restoran saja diketahui mengalami kenaikan hingga 500 persen.
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Adanya pemasangan alat rekam transaksi elektronik pada sektor empat wajib pajak membuat pendapatan pajak mengalami peningkatan. Salah satunya dari sektor restoran yang mengalami kenaikan hingga 500 persen.

Salah satunya restoran di Jalan Mangunsarkoro, biasanya per bulan hanya membayar pajak Rp1 juta. Tapi dengan alat tersebut, saat ini mencapai Rp 5 juta hingga Rp 6 juta.

Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman membenarkan adanya peningkatan pembayaran pajak restauran yang saat ini memang sedang ditekan untuk lebih maksimal.

Baca Juga:Keistimewaan Berpuasa Ramadan di Hari JumatMalam Ini, Persib Lakoni Laga Leg 1 Semifinal Piala Menpora 2021 Kontra PS Sleman

“Memang benar, berdasarkan laporan dari Bappenda, sejumlah restauran mengalami kenaikan setoran pajak,” tutur Herman pada wartawan, Jumat (16/4) seperti dilansir dari Harian Umum Cianjur Ekspres.

Herman mengungkapkan, tidak hanya pajak restauran, tetapi semua sektor pajak akan ditingkatkan demi kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Misalnya pajak Villa komersil, karena tidak sedikit yang disewakan.

“Selama ini villa tidak tersentuh pajak, karena yang dikenakan pajak itu hanya hotel saja,” katanya.

Herman menuturkan, dalam setiap sektor pajak itu ada uang rakyat yang dititipkan untuk disetorkan pada pemerintah.

“Uang tersebut bukan untuk siapa-siapa, terapi dikembalikan pada rakyat berbentuk program, termasuk pembangunan infrastruktur,” tandasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Bapenda Cianjur Gagan Rusganda mengatakan, pemasangan alat rekam transaksi elektronik pada sektor empat wajib pajak dilakukan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah.

“Untuk tahun 2020 sudah terpasang sebanyak 20 unit dan pada 2021 akan dipasang sebanyak 274 unit,” ujar Gagan ditemui di Bapenda Cianjur, Kamis (8/4).

Baca Juga:Kesembuhan Covid-19 Capai 90,5 PersenGatut Nusantara

Gagan mengatakan, fungsi dari alat rekam elektronik adalah untuk transparansi pendapatan wajib pajak, pelaporan wajib pajak dan pembayaran pajak. (hyt/job3/sri)

0 Komentar