Soal THR, Kemenaker Diminta Tegas ke Perusahaan

Soal THR, Kemenaker Diminta Tegas ke Perusahaan
ilustrasi (net)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk menegaskan kepada para perusahaan untuk mewajibkan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya maksimal H-7 hari raya Idul Fitri.

“Perlu untuk memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja tepat waktu dan sesuai peraturan yang ditetapkan,” tegas Azis dilansir dari FIN, Selasa (13/4/2021).

Azis berharap para pengusaha memiliki komitmen untuk membayarkan secara penuh dan tepat waktu THR bagi seluruh pekerja/buruh.

Baca Juga:Selama Ramadan, Satpol PP Cianjur Operasi Yustisi Sore HariMudik Lokal Diizinkan, Catat Wilayahnya

Lebih lanjut, Legislator Fraksi Partai Golkar itu meminta Kemenaker dan Disnaker untuk aktif melakukan dialog dan mediasi antara pekerja/buruh dengan perusahaan yang tidak mampu memberikan THR.

“Kemenaker dan Disnasker untuk memastikan dan membantu penyelesaian pembayaran THR 2020 yang masih tertunda, mengingat THR merupakan hak pekerja yang harus dilindungi oleh negara,” tutupnya.(fin/hyt)

0 Komentar