Mudik Lokal Diizinkan, Catat Wilayahnya

Mudik Lokal Diizinkan, Catat Wilayahnya
Ilustrasi bus. (Foto dok Fajar Indonesia Network)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi mobilisasi moda transportasi pada 6 – 17 Mei 2021 sebagai tindak upaya penyekatan mudik lebaran. Namun, kendaraan di sejumlah wilayah di kabupaten/kota diizinkan melakukan pergerakan.

“Untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi di Jakarta dilansir dari FIN, Selasa (13/4/2021).

Budi menyebut kebijakan itu berdasarkan penetapan wilayah aglomerasi. Kebijakan ini juga hanya berlaku untuk transportasi darat.

Baca Juga:Jabat Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan Pastikan Roda Pemerintahan dan Pelayanan Tetap BerjalanBegini Suasana Hari Pertama Salat Tarawih di Masjid Agung Cianjur

Wilayah yang dikecualikan, yakni Binjai, Deli Serdang, dan Karo. Kemudian Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Mudik lokal di wilayah Bandung Raya juga diizinkan. Lalu, wilayah Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi. Mudik lokal juga diperbolehkan untuk wilayah Jogja Raya dan Solo Raya.

Pemerintah juga mengizinkan pergerakan warga antara Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila). Terakhir, kawasan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Danto Restyawan mengatakan kebijakan serupa juga diberlakukan untuk moda kereta api. Wilayah yang dikecualikan adalah Jabodetabek dan Rangkas.

Selanjutnya, Padalarang, Bandung, dan Cicalengka. Lalu, kawasan Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo. Kemudian Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik. (fin/hyt)

0 Komentar