Cianjurekspres.net – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cianjur, mulai melaksanakan Pendataan Keluarga (PK) 2021 dari 1 April hingga 31 Mei 2021.
Kabid Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana DPPKBP3A Kabupaten Cianjur Dr. H. Dedih Rudiana mengatakan, program pendataan keluarga seharusnya dilaksanakan pada tahun 2020 namun tertunda karena Pandemi Covid-19 dan baru bisa dilakukan tahun 2021.
“Berdasarkan Undang-Undang Kependudukan setiap lima tahun sekali pendataan keluarga itu. Terakhir memang tahun 2015. Harusnya jatuhnya kemarin (2020) tapi karena sesuatu hal kita mundur,” katanya saat dihubungi, Kamis (1/4/2021).
Baca Juga:Yana Mulyana: Perusahaan Jangan Berhenti BerkreasiMenjaga Produk Tetap Eksis, Ini yang Dilakukan Disdagin
Dedih menjelaskan, melalui Pendataan Keluarga 2021 pihaknya ingin mendapatkan data yang valid untuk nanti digunakan dalam perencanaan serta pelaksanaan pembangunan. Terlebih program tersebut dilaksanakan se Indonesia.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, momen pendataan keluarga bersamaan dengan pemecahan Rekor MURI untuk pelayanan kontrasepsi implant sebanyak 50 ribu untuk se Jawa Barat di 27 Kabupaten dan Kota.
“Diperkirakan targetnya 10 orang per desa, untuk di Cianjur ada 3600 akseptor yang dilayani hari ini serempak dan serentak,” ungkap Dedih.(hyt)