Cianjurekspres.net – Pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di Kabupaten Cianjur mengalami penurunan sejak diberlakukannya Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Mikro dan Sanksi Administratif. Jika sebelumnya di satu titik rata-rata 25 pelanggar per hari, sekarang hanya 11 pelanggar.
“Sekarang ada penurunan, apalagi pas diberlakukannya AKB Mikro dan sanksi denda. Sebelumnya di satu titik dalam sehari ada 25 pelanggar namun sekarang rata-rata hanya 11 pelanggar,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Hendry Prasetyadi, Minggu (14/3/2021).
Dirinya menilai, pemberlakuan AKB Mikro dan Sanksi Administratif sangat efektif mengurangi pelanggar protokol kesehatan.
Baca Juga:Dr Aqua Dwipayana: Belajar Komunikasi Lintas Budaya pada Prajurit dari PapuaPersib Masih Fokus Bangun Stamina
“Strategi AKB mikro sangat efektif untuk menurunkan angka pelanggar prokes terutama sanksi denda. Dengan didenda para pelanggar cukup lebih segan,” kata Hendry.
Tidak hanya itu untuk lebih menekan angka jumlah pelanggar, pemerintah juga terus melakukan giat operasi yustisi di sejumlah titik di Cianjur. Mulai dari wilayah kota, Ciranjang, Cipanas bahkan sampai wilayah Selatan Cianjur.
“Kita terus gencar lakukan operasi apalagi sekarang petugas tidak memberi toleransi kepada masyarakat yang masih melanggar karena kasus virus ini sudah lama, jadi kita lebih tegas,” ungkap Hendry.
Sekedar diketahui selama pandemi Covid-19 dari per tanggal 27 Juli 2020 – 11 Maret 2021 tercatat jumlah pelanggar prokes di Cianjur ada 23.340 orang.(mg1/hyt)