Terkait perluasan penerapan PPKM 3 provinsi yaitu Kaltim, Sulsel, dan Sumut, Ketua KPCPEN mengatakan bahwa ketiga daerah tersebut memenuhi parameter untuk menetapkan daerah (provinsi/kabupaten/kota) yang harus melaksanakan PPKM Mikro, yaitu: (1) Tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional; (2) Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional; (3) Tingkat kematian di atas rata-rata nasional; dan (4) Tingkat BOR untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Ketiga provinsi ini mempunyai jumlah kasus aktif yang cukup tinggi dan perlu perhatian lebih lanjut, dengan rincian: Kaltim (6.720), Sulsel (3.535), dan Sumut (2.555)
Untuk pelaksanaan PPKM Mikro di wilayah yang baru tersebut, sudah diatur melalui Instruksi Gubernur, yakni: Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 2 Tahun 2021, dan Sumut melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 7 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur No.1888.44/125/KPTS/2021 (6 kabupaten/kota PPKM Mikro di Sumut).
Baca Juga:Libur Isra Miraj dan Nyepi, ASN Dilarang Bepergian ke Luar DaerahPercepat Vaksinasi Tahap Kedua, Pemprov Jabar Perbanyak Gedung dan Mobil Vaksin
Dalam kebijakan pembatasan kegiatan dalam PPKM Mikro Tahap III ini relatif tetap sama, dengan tambahan yang baru untuk “Fasilitas Umum” yang diizinkan untuk dibuka kembali dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan pengaturan yang ditentukan oleh pemerintah daerah (pemda) masing-masing.(setkab.go.id/hyt)