PPKM Mikro Diperpanjang Sampai 22 Maret 2021

Ungkap Ciri-cirinya, Airlangga Sebut Ada Tambahan Satu Parpol Gabung Koalisi Indonesia Maju
Menteri Koordinator Bidang Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto.(istimewa)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM Mikro) selama 2 minggu dari tanggal 9 sampai 22 Maret 2021.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dalam Keterangan Pers Perpanjangan dan Perluasan PPKM Mikro, secara virtual di Jakarta, Senin (8/3).

Penerapan PPKM Mikro Tahap III ini diperluas dengan menambah tiga provinsi dari yang sebelumnya hanya tujuh provinsi di Jawa dan Bali. Tiga provinsi terseut yakni, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatra Utara.

Baca Juga:Libur Isra Miraj dan Nyepi, ASN Dilarang Bepergian ke Luar DaerahPercepat Vaksinasi Tahap Kedua, Pemprov Jabar Perbanyak Gedung dan Mobil Vaksin

“Kebijakan-kebijakan dalam perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro ini dilanjutkan untuk 2 minggu ke depan, yaitu tanggal 9 sampai dengan 22 Maret 2021, dilakukan perluasan di 3 provinsi yaitu Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumut,” ujar Airlangga.

Dasar hukum perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro ini, imbuh Airlangga, telah diterbitkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro. Perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro ini didasarkan pada hasil evaluasi penerapan PPKM dan PPKM Mikro yang telah dilaksanakan selama 8 pekan.

Airlangga mengungkapkan, pelaksanaan PPKM ke-I dan II (periode 25 Januari sampai 8 Maret 2021) berhasil meredam laju penambahan kasus aktif COVID-19 pada level nasional.

“Kalau kita lihat secara keseluruhan bahwa PPKM berhasil menekan laju penambahan kasus aktif, baik itu indikatornya BOR [Bed Occupancy Ratio], tingkat kesembuhan dan kematian, baik di tingkat nasional maupun di 7 provinsi pelaksana PPKM Mikro,” ujarnya.

Dipaparkan Ketua KPCPEN, per 7 Maret 2021 jumlah kasus aktif sebanyak 147.740 kasus, mengalami penurunan 5,95 persen atau 9.348 kasus dibandingkan kasus aktif per 21 Februari 2021 yang sebanyak 157.088 kasus. Jika dibandingkan dengan keseluruhan kasus, maka kasus aktif per 7 Maret 2021 sebesar 10,71 persen, dan ini mengalami penurunan dari 12,29 persen pada 21 Februari 2021 lalu.

Lebih jauh Airlangga juga mengungkapkan, selama periode 22 Februari sampai 7 Maret 2021, ketika dilaksanakan PPKM Mikro jilid II, hasil evaluasi secara nasional menunjukkan hasil yang sangat positif, yaitu: Kasus Aktif menurun 1,58 persen, Tingkat Kesembuhan naik 1,57 persen dan Tingkat Kematian tetap di angka 2,70 persen.

0 Komentar