Cianjurekspres.net – Mantan Kepala Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, berinisial RM ditangkap Satreskrim Polres Cianjur atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.
RM ditangkap di Kampung Cibodas RT 03 RW 03, Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi pada Senin (12/2/2021).
“Anggota Unit 2 Tipikor sudah melakukan penangkapan terhadap mantan Kades Bunisari di Sukabumi,” ujar Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai kepada wartawan saat ekspose perkara di Mapolres Cianjur, Rabu (24/2/2021).
Baca Juga:Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua di Cianjur Dimulai BesokVaksinasi Covid-19 Tahap Kedua di Cianjur Ditargetkan Selesai Maret
RM ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) tahap III tahun 2019 yang merugikan negara sekitar Rp332 juta.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar permohonan pencairan DD tahap III, satu surat pernyataan pertanggungjawaban DD tahap III, satu surat perpermohonan pencairan dana transfer desa, satu bundel Perdes Desa Bunisari dan lainnya.
RM dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(mg1/hyt)