Jawa Barat Siap Terapkan PPKM Mikro

Jawa Barat Siap Terapkan PPKM Mikro
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (ist)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan kesiapannya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dari 9-22 Februari 2021.

“Kami akan menyukseskan PPKM mikro ini,” ujar Gubernur dalam rakor virtual persiapan PPKM Mikro bersama sejumlah menteri dan gubernur, dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu (7/2/2021) malam seperti dilansir dari laman humas.jabarprov.go.id.

Diketahui Sabtu (6/2/2021) Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa/Kelurahan.

Baca Juga:Truk Bermuatan Bahan Gulungan Kabel Terperosok ke Kebun di Jalan Lingkar Timur CianjurPenantian D-dimer

Jabar menjadi salah satu provinsi prioritas bersama Banten, DKI Jakarta, Jateng, Yogyakarta, Jatim, dan Bali. PPKM Mikro dimulai 9-22 Februari 2021.

Ridwan Kamil menuturkan, 80 persen desa dan kelurahan di Jabar sudah memiliki posko COVID-19, tinggal mengejar sisa 20 persen yang rata-rata berada di pelosok desa.

“Selama 2020 sudah 80 persen desa/kelurahan di Jabar memiliki posko COVID-19 dan dalam waktu dekat kami akan kejar sisa 20 persen yang memang rata-rata di wilayah pelosok desa,” tutur Kang Emil sapaan akrabnya.

Dirinya mengaku optimistis pelaksanaan PPKM Mikro di Jabar akan berjalan lancar dan efektif karena Jabar telah memiliki pengalaman. Yaitu saat memberlakukan PSBM (Pembatasan Sosial Berskala Besar Mikro) di Kota Bandung saat ada klaster COVID-19 di Secapa AD, Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap.

“Kami sudah ada SOP karantina mikro pada saat ada klaster di Secapa AD, itu satu kelurahan kita karantina dan prosedurnya akan kita copy paste ke seluruh wilayah yang berzona merah saat PPKM Mikro,” katanya.

Inmendagri mengatur pembagian zona COVID-19 berbasis desa kelurahan. Desa akan dibagi menjadi empat zona yakni merah, oranye, kuning, hijau.

Gubernur meminta izin dalam menentukan zonasi ini data yang dipakai adalahyang dari Labkesda Jabar agar lebih mewakili kondisi sebenarnya. Menurut Kang Emil, sampai saat ini data harian yang diumumkan pemerintah pusat masih berbeda dengan data sebenarnya dari daerah.

Baca Juga:Bubur Ayam dari Cilaku Cianjur Ini Miliki Cita Rasa KhasVaksinasi Covid-19 Bagi Nakes Lansia Dimulai Hari Ini

Kang Emil mencontohkan, dua hari yang lalu pusat mengumumkan kasus positif di Jabar mencapai hampir 4.000 kasus, padahal 3.000 itu kasus lama, 1.000 kasus real. Gubernur khawatir penggunaan data (pusat) ketika diterjemahkan ke zonasi menjadi tidak akurat.

0 Komentar