Cianjurekspres.net – Polres Cianjur berhasil mengamankan 11 tersangka pengedar narkoba beserta barang bukti sabu 75 gram, tembakau sintetis atau gorila dan ratusan obat Lprazolam.
Tersangka yang berhasil diciduk berinisial, WS, MAK, SP, LNH, DMA, GG, EF, LF, FOF, WH dan ST.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengatakan, pengungkapan terjadi ketika Kepala Lapas Cianjur melaporkan bahwa pihaknya telah menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening berisikan sabu dan tiga bungkus plastik bening tembakau sintetis yang disimpan didalam bekas minuman susu kemasan yang ditemukan di depan Lapas Cianjur.
Baca Juga:Pasokan Air Tak Lancar, Warga Datangi Perumdam Tirta Mukti Cabang CianjurPatriot Desa Bojongkasih Kadupandak Cianjur Kembangkan Toga
Menurutnya pada Senin (18/1/2021) pihak polisi langsung mendatangi Lapas tersebut untuk mengecek dan mencari tahu siapa pemilik bungkusan narkoba tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan kita berhasil menemukan tiga orang berinisial ST, FOF dan WH yang merupakan pemilik sabu yang juga merupakan binaan Lapas Cianjur,” ujarnya, Senin (25/1/2021).
Rifai mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga pelaku, terdapat pelaku pengedar narkoba lainnya yang masih tetap satu jaringan.
“Narkoba tersebut nantinya akan mereka edarkan ke dalam Lapas. Jumlahnya ada 11 orang yang kita tangkap. Mereka semua masih satu jaringan,” jelas Rifai.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(mg1/hyt)