Distribusikan APK dan BK, KPU Cianjur ke Paslon: Pasang Ditempat yang Telah Ditentukan

Distribusikan APK dan BK, KPU Cianjur ke Paslon: Pasang Ditempat yang Telah Ditentukan
ilustrasi pilkada.(ist)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, mendistribusikan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) untuk empat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur, Senin (12/10/2020).
Anggota KPU Kabupaten Cianjur Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat & SDM, Rustiman menjelaskan, ada tiga jenis APK yang difasilitasi KPU untuk masing-masing paslon. Diantaranya, baliho lima buah ukuran 2×3 meter, umbul-umbul 20 buah ukuran 2,5×0,7 meter per desa serta spanduk dua buah ukuran 1×3 meter per desa.
Baca Juga: Wow, Ini Batas Dana Kampanye Mandiri di Pilkada Cianjur
“Sedangkan untuk bahan kampanye, ada empat jenis. Yakni, brosur, leaflet, pamflet dan poster yang jumlahnya masing-masing 32 ribu per paslon,” katanya kepada wartawan.

Lebih lanjut Rustiman mengatakan, masing-masing pasangan calon bisa membuat tambahan APK sebanyak 200 persen. “Kalau baliho lima buah, bisa nambah sepuluh, umbul-umbul kita kasih 20 buah bisa nambah 40 dan spanduk bisa nambah empat buah per desa per paslon,” ujarnya.

Sementara untuk bahan kampanye, ungkap Rustiman, masing-masing paslon bisa membuat tambahannya 100 persen dari jumlah Kepala Keluarga di Cianjur. “Update terakhir dari Disdukcapil, jumlah KK kurang lebih 853 ribu,” katanya.
Rustiman mengatakan, pendistribusian APK dan BK langsung dilakukan KPU ke posko masing-masing paslon yang terbagi dalam empat tim.

Baca Juga:Pesantren di Cianjur Bakal Punya Satgas Covid-19Wow, Ini Batas Dana Kampanye Mandiri di Pilkada Cianjur

“Kenapa tidak kita pusatkan di KPU, karena khawatir terjadi kerumunan. Jadi kita bagi empat tim, kami yang nyebar ke posko atau tempat yang telah ditentukan paslon,” ucapnya.

0 Komentar