Rustiman mengingatkan setiap paslon untuk memasang APK dan BK di tempat yang telah ditentukan. Khusus di Kecamatan ada 15 titik dan minimal 60 titik umbul-umbul. Sedangkan di desa ada enam titik lokasi APK.
“Tidak boleh kalau ada diluar titik-titik yang sudah ditentukan,” pungkasnya.(hyt)