Cianjurekspres.net – Ketua FSPMI-KSPI Cianjur, Asep Saeful Malik menegaskan, pihaknya bersama dengan Aliansi Buruh Cianjur dan federasi pekerja lainnya akan terus bergerak menolak Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Secara serentak nasional aksi penolakan digelat tiga hari dari 6-8 Oktober 2020.
“Kita menolak walaupun pada hari kemarin, Senin (5/10) sudah disahkan DPR RI. Tetap kita menolak, kita bergerak serentak nasional dari 6-8 Oktober,” ujar Asep kepada wartawan di sela-sela aksi demo ribuan buruh di DPRD Cianjur, Selasa (6/10/2020).
Pada prinsipnya, jelas Asep, pihaknya menginginkan UU Cipta Kerja yang sudah di sahkan untuk di judicial review. “Prinsipnya kami judicial review di MK, tapi kita tetap bergerak di jalan,” katanya.
Baca Juga: Tolak Omnibus Law, Ribuan Buruh Gelar Aksi Demo ke Gedung DPRD Cianjur
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Heri Suparjo mengaku, pihaknya tidak bisa berbuat banyak dengan tuntutan buruh yang melakukan aksi.
Namun, menurutnya, tuntutan yang disampaikan para buruh ke DPRD Kabupaten Cianjur memang sudah seharusnya.
“Kami hanya pelaksana di lapangan. Undang-undang disahkan DPR RI, maka kalau ada tuntutan bisa menempuh jalur hukum seperti judicial review,” ujar Heri kepada wartawan di sela-sela aksi, Selasa (6/10/2020).
Baca Juga: Duduk di Jalan, Anggota DPRD Cianjur Dengarkan Aspirasi Buruh
Lebih lanjut Heri mengatakan, UU Omnibus Law memang sudah disetujui para anggota DPR RI. Namun, hingga saat ini belum disetujui oleh Presiden RI.
“Setelah disetujui oleh DPR RI artinya tinggal menunggu waktu selama 30 hari ke depan untuk disahkan oleh Presiden RI. Tapi, jika tetap tidak ditandatangani oleh Presiden maka secara tidak langsung keputusan DPR RI tentang UU Omnibus Law tersebut sudah berlaku,” tandasnya.(hyt)