Soal Tuntutan Pemekaran DOB Kota Cipanas, Ini Respon DPRD dan Pemkab Cianjur

Soal Tuntutan Pemekaran DOB Kota Cipanas, Ini Respon DPRD dan Pemkab Cianjur
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Wakil Ketua DPRD Kabupaten  Cianjur, Abdul Azis Sefudin menegaskan pihaknya memiliki semangat yang sama untuk semaksimal mungkin mendorong pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Kota Cipanas yang meliputi lima kecamatan yakni Cipanas, Pacet, Cugenang, Sukaresmi serta Cikalongkulon.

“Sebagai dewan dari wilayah 2 sangat menyambut baik karena mereka salah satu konstituen kami di wilayah 2 yang meliputi lima kecamatan dan saya juga punya semangat yang sama jika itu terbaik untuk masyarakat di wilayah 2 pasti akan mendorong semaksimal mungkin,” kata Azis usai menerima Perkumpulan Masyarakat Pengawasan Pembangunan dan Percepatan Pembentukan Kota Cipanas (PMP4KC) di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Senin (10/8/2020).

Hadir pula sejumlah Anggota DPRD Cianjur dari Komisi A dan Dapil 2. Diantaranya Asep Iwan Gusniardi, Dedi Suherli, Asep Riyatman, Prasetyo Harsanto, Jumati, Yunus Sadar dan Cecep Saepudin Zuhri.

Baca Juga:Datangi DPRD Cianjur, Ini Tuntutan PMP4KC Soal Pemekaran DOB Kota CipanasGelar Musancab, PDIP Cianjur Perkuat Soliditas Menangkan BHS-M di Pilkada 2020

Perihal tuntutan PMP4KC yang meminta dilakukan penandatanganan bersama antara DPRD dengan Bupati Cianjur terkait Pemekaran DOB Kota Cipanas pada 17 Agustus 2020 mendatang, Azis mengatakan tidak mungkin.

“Itu tidak mungkin, kita akan mendorong untuk komitmen legislatif dan eksekutif kedepan,” katanya.

Sementara itu Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur, Cecep Alamsyah mengatakan, pada prinsipnya tidak masalah selama memang tujuannya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.

“Prosesnya Cipanas kalau tidak salah sudah berproses dulu, cuma memang ada kajian-kajian yang pada waktu itu hasilnya saya dengar belum memungkinkan dilakukan meskipun untuk Cipanasnya sendiri bisa itu dilaksanakan,” katanya.

Menurutya hal ini saling berkaitan, DOB itu tidak otonomi lepas satu sama lain karena ada daerah induknya, daerah DOB dan regulasi. “Regulasi juga kita harus menyesuaikan dengan regulasi pusat, provinsi dan kita di kabupaten terkait dengan penataan ruang dan seterusnya,” tandas Cecep.

Prinsipnya, jelas Cecep, aspirasi pemekaran DOB Kota Cipanas sudah dipertimbangkan Pemkab Cianjur dan dalam prosesnya tentu ada tahapannya agar hasilnya objektif serta independen.

“Tentu ada pihak-pihak independen yang mengkaji itu, kita eksekutif instrumen saja bagaimana hasil kajian. Kalau itu memungkinkan kenapa tidak,” katanya.

0 Komentar