Cianjurekspres.net – Langkah tegas dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Cianjur dengan menutup batching plant yang belum melengkapi serta tidak memiliki izin, Rabu (29/7/2020).
“Penutupan hari ini merupakan tindaklanjut dari proses panjang pemeriksaan yang telah kita lakukan, serta rapat dengar pendapat dengan legislatif terkait perizinan batching plant yang ada di Cianjur,” kata Kabid Gakda Tribumtransmas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Tulus Budiyono kepada cianjurekspres.net.
Diungkapkan Tulus, pihaknya hari ini menutup operasional tiga batching plant dan satu asphalt plant. Diantaranya, PT Beton Indotama Surya, PT Cianjur Beton Niaga dan PT SCG Readymix Indonesia(batching plant). Sedangkan perusahaan asphalt plant yang ditutup yakni PT Panca.
Baca Juga:Siapa Bapaslon Bupati-Wabup Cianjur Usungan PKB, PKS dan Demokrat Masih Tanda TanyaPergub Pelanggaran AKB Diteken Ridwan Kamil, Pemkab Cianjur Tunggu SK
“Diharapkan dengan penutupan ini pihak perusahaan segera mengurus dan melengkapi perizinan yang disyaratkan,” tandas Tulus.
Berikut data perusahaan batching plant di Cianjur yang perizinannya lengkap, tidak lengkap dan tidak ada izin:
1. PT Beton Indotama Surya (Tidak Lengkap)
2. PT Padi Merah (Lengkap)
3. PT Golda Energi Multi Sejahtera (Tidak Lengkap)
4. PT Bangun Ringan Perkasa (Tidak ada Izin)
5. PT Modern Widya Technical (Tidak ada Izin)
6. PT SCG Readymix Indonesia (Tidak ada Izin)
7. PT Semen Indonesia (Tidak ada Izin)
8. PT Puma Graha Abadi (Tidak ada Izin)
9. PT Mulya Nata Senjaya (Tidak ada Izin)
10. PT Cianjur Beton Niaga (Tidak Lengkap)
11. PT Presh Beton Indonesia (Tidak ada Izin)
(Herry Febriyanto)