Pergub Pelanggaran AKB Diteken Ridwan Kamil, Pemkab Cianjur Tunggu SK

Pergub Pelanggaran AKB Diteken Ridwan Kamil, Pemkab Cianjur Tunggu SK
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Pemerintah Kabupaten Cianjur masih menunggu Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terhadap pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

“Kita menunggu SK Gubernurnya diterbitkan. Jadi kalau sudah final, kita akan tindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) di kabupaten. Kita menunggu draft normalnya sampai ke kita,” ujar Pj Sekda Kabupaten Cianjur, Cecep Alamsyah saat dihubungi cianjurekspres.net, Selasa (28/7/2020).

Baca Juga:Kang Emil: Mau Memilih Lockdown atau Memakai Masker?Zona Hijau, Sekolah di 257 Kecamatan se Jabar Bisa Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Soal sanksi, jelas Cecep, nantinya akan diatur secara bertahap dalam Perbup dan disesuaikan dengan SK Gubernur.

“Kita masih operasi pemantauan di ruang-ruang publik oleh Satpol PP dan tim petugas penegakkan peraturan masih sosialisasi dan ada yang sudah dikenakan sanksi juga sebenarnya,” tandasnya.(Herry Febriyanto)

0 Komentar