Cianjurekspres.net – Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat terhadap sanksi denda terhadap pelanggaran protokol kesehatan sudah resmi diberlakukan. Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil usai rapat koordinasi di Mapolda Jawa Barat, Selasa (28/7/2020).
Menurut Emil (sapaan akrabnya), sanksi serta denda bukan hanya untuk individu yang tidak menggunakan masker saat berada di luar. Melainkan, perusahaan ataupun kegiatan tanpa protokol kesehatan pun akan dikenakan denda.
“Jadi dalam sepekan ini kami akan terus menyosialisasikan proses sanksi dan belum dikenakan denda. Jika ada yang melanggar tentu saja akan diberikan sanksi sosial dulu serta diberikan masker untuk digunakan,” ujar Emil, di Halaman Mapolda Jawa Barat kepada wartawan.
Ia menegaskan, pemakaian masker amat krusial pada masa AKB. Saat kegiatan ekonomi dibuka bertahap dan masyarakat mulai beraktivitas, penggunaan masker dapat menekan risiko penularan Covid-19 di ruang publik.
Pemberlakuan sanksi tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19.
“Kalau ekonomi mau jalan kembali, warga dan kita semua disiplin (terapkan protokol kesehatan) untuk mengurangi penyebaran virus. Itu yang kita tegakkan,” ucap Emil.
Sebagai informasi, regulasi ditetapkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kemudian, penetapan regulasi juga berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Dalam pasal 13 Perda Nomor 13 Tahun 2018 tersebut mengatur tentang sanksi administrasi yang diterapkan dalam pelanggaran tertib kesehatan. Di situ sudah ada pengaturannya. Karena Perda sudah ada, jadi Pergub sudah kuat,” imbuhnya.
Ia menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di Jabar terkait regulasi penerapan sanksi administrasi bagi masyarakat yang tidak pakai masker.
“Kabupaten/kota menerapkan sanksi berdasarkan pedoman provinsi. Kabupaten/kota pun menunggu regulasi karena akan mutatis mutandis dengan provinsi. Jadi, kabupaten/kota akan adaptif,” ucapnya.
Sanksi yang tercantum dalam regulasi merupakan sanksi administratif. Sanksi administratif, kata ia, berada dalam konteks administrasi. Hal tersebut berbeda dengan denda pidana yang diterapkan atas pelanggaran ketentuan pidana. Sanksi administratif diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat.