PMP4KC Sesalkan Pemkab Cianjur Belum Respon Pemekaran DOB Kota Cipanas

PMP4KC Sesalkan Pemkab Cianjur Belum Respon Pemekaran DOB Kota Cipanas
Ilustrasi: Suasana lalulintas di wilayah Cipabas, Cianjur.(foto/ist)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Ketua Perkumpulan Masyarakat Pengawasan Pembangunan dan Percepatan Pembentukan Kota Cipanas (PMP4KC), Saeful Anwar sangat menyayangkan sikap Pemkab Cianjur yang tidak merespon pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Kota Cipanas.
“Saya sangat menyayangkan sekali sikap Pemkab Cianjur, yang tidak merespon DOB Kota Cipanas,” kata Saeful Anwar kepada Cianjur Ekspres, Minggu (5/7/2020).
Saeful mengatakan, calon DOB Kota Cipanas merupakan lima kecamatan yang di usulkan menjadi daerah otonomi baru dari kabupaten Cianjur. Tentunya hal tersebut dimulai sejak tahun 1985, dan di tahun 2008 telah dilakukan kajian akademis dan masuk kedalam kategori sangat mampu.
“Usulan pemekaran Kota Cipanas sudah ada sejak tahun 1985, bahkan ditahun 2008 lalu, sudah masuk kedalam kategori sangat mampu,” ujarnya.
Saeful menilai semua syarat usulan DOB Kota Cipanas sudah memenuhi syarat, bahkan hal tersebut telah menyesuaikan dengan persyaratan normatif pemekaran daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
“Usulan DOB Kota Cipanas merupakan solusi dalam rangka mengoptimalkan pelayanan publik,” paparnya.
Apabila nantinya terjadi mekar DOB Kota Cipanas, maka dapat memperpendek rentang kendali (span of control) pemerintahan sehingga lebih efisien dan efektif sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, memperkuat daya saing daerah.
Baca Juga: PMP4KC Minta Plt Bupati Cianjur Bersikap Adil
“Dengan luas wilayah, dan letak geografis terbatasnya, atau belum tersentuhnya anggaran pemerataan pembangunan. Dengan demikian, maka pemekaran Kota Cipanas merupakan salah satu upaya mempercepat proses kemajuan daerah di wilayah Jawa Barat,” ungkap Saepul Anwar.
Menurutnya, Kota Cipanas yang terhimpun dari lima Kecamatan yang ada di Cianjur Utara yakni Kecamatan Pacet, Cipanas, Sukaresmi, Cikalongkulon, dan Cugenang.
“Secara normatif, usulan DOB Kota Cipanas telah memenuhi persyaratan dasar, yaitu syarat kewilayahan, syarat kapasitas daerah, syarat luas wilayah minimal, syarat jumlah penduduk, syarat batas wilayah, syarat cakupan wilayah, dan syarat batas usia minimal daerah Kabupaten induk Cianjur,” jelasnya.
Saepul mengatakan, paling utama dalam persyaratan dasar sebagaimana disyaratkan dalam undang-undang adalah berkenaan dengan kapasitas, yaitu kemampuan daerah untuk berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya, sehingga tidak membebani keuangan kabupaten induk, provinsi maupun anggaran pemerintah pusat.

0 Komentar