Cianjurekspres.net – PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menyusun berbagai langkah Adaptasi Kebiasaan Baru yang harus dipatuhi seluruh penumpang.
Manajer Humas PT KAI Daop 2, Noxy Citrea menyebut, ada beberapa aturan baru yang diterapkan untuk penumpang kereta api.
“Untuk penumpang KA Lokal harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam). Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Wajib menggunakan masker. Menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket,” ujar Noxy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/6/2020).
Noxy menegaskan, Jika salah satu persyaratan tersebut tidak terpenuhi maka penumpang KA Lokal tidak diperkenankan naik kereta api.
Menurutnya, aturan ini sangat penting untuk dipatuhi agar semua pihak bisa saling menjaga kesehatan saat menggunakan kereta api.
Sementara aturan penumpang KA jarak jauh yakni menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
“Kemudian, wajib menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan atau Rapid Test,” ucapnya.
Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, batuk dan demam. Wajib mengenakan masker. Suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. Menggunakan pakaian pelindung (jaket atau pakaian lengan panjang).
Tercatat, ada tiga KA jarak jauh yang sudah melayani naik turun penumpang di wilayah Daop 2 yakni. KA Serayu Pagi relasi Kiaracondong-Purwokerto, berangkat dari Stasiun Kiaracondong pukul 13.35 WIB.
KA Serayu Pagi relasi Kiaracondong – Pasar Senen, berangkat dari Stasiun Kiaracondong pukul 14.06 WIB. KA Kahuripan relasi Kiaracondong-Blitar, berangkat dari Stasiun Kiaracondong pukul 23.15 WIB.
“Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020, tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19,” imbuhnya.