Tanpa Surat PCR Dilarang Naik Kereta

Tanpa Surat PCR Dilarang Naik Kereta
Ilustrasi (net)
0 Komentar

Noxy menerangkan, khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh penumpang diharuskan mengenakan Face Shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga zona 2 (dua) stasiun tujuan.
“Khusus untuk penumpang infant, diwajibkan membawa face shield sendiri saat menggunakan kereta api jarak jauh,” kata Noxy.
Tercatat, sejak 12-22 Juni 2020 banyak penumpang dibatalkan untuk menaiki KA. Penyebab dominan adalah tidak lengkapnya data yang dibawa penumpang saat boarding pass, diantaranya tidak menyertakan hasil PCR/Rapid Test, serta Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) khusus penumpang yang menuju DKI Jakarta.
Noxy menghimbau kepada penumpang untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan. Hal tersebut dikarenakan pada saat borading, ada tahapan verifikasi berkas oleh petugas dan kelengkapan penumpang lainnya sebelum diizinkan naik KA.
“Untuk pengaturan pshyical distancing, saat ini KAI hanya menjual tiket 70% tiket dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” ucapnya.
Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 dan untuk penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
“Jika saat proses boarding (pengecekan tiket) penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh 100%,” pungkasnya.(rls/**)

0 Komentar