Cianjurekspres.net – Pilkada Serentak 2020 akhirnya tetap digelar pada 9 Desember 2020. Kepastian ini setelah Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum menggelar Rapat Dengar Pendapat, Rabu (27/5/2020).
Dilansir dari kpu.go.id, hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada akhirnya menyimpulkan tiga hal. Pertama, menyetujui usulan penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan 2020 di 9 Desember. Kedua, menyetujui draft perubahan PKPU Tahapan, Program dan Jadwal dan terakhir menyetujui adanya penambahan anggaran untuk mendukung penyelenggaraan Pemilihan 2020 dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Kita sepakat memilih opsi nomor 1 pemilihan di 9 Desember 2020. Dan tentu kita punya konsen yang sama, warga harus kita utamakan keselamatannya. Maka kita beri dua syarat, tahapan harus dengan protokol ketat (maka penyelenggara harus terus koordinasi dengan gugus tugas dan tidak mengurangi nilai-nilai demokrasi dalam pemilihan ini) dan anggaran akan kita perhatikan dalam rapat berikutnya,” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat.
Baca Juga:Jika 13 Juli Siswa Masuk Sekolah? PGRI Cianjur Ingatkan Jaga Jarak, Sekolah: AlhamdulillahTatanan Normal Baru Jabar Disertai Pengendalian COVID-19
Sebelumnya Ketua KPU RI Arief Budiman pada sesi pemaparan kembali menjelaskan poin-poin perubahan dari draft PKPU Tahapan dilengkapi masukan-masukan yang telah dihimpun dari dua proses yang berlangsung sebelumnya yakni Focus Group Discussion (FGD) dengan uji publik.
Dia juga menyampaikan bahwa draft PKPU Tahapan, Program dan Jadwal yang baru telah disesuaikan dengan isi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.
Pada pembahasan yang lain Arief menjelaskan langkah-langkah yang diambil lembaganya menyikapi pandemi Corona Virus 2019 (Covid-19) yang masih berlangsung hingga saat ini dan berpotensi tetap ada hingga proses pemungutan suara Pemilihan 2020.
Langkah tersebut seperti menggelar pelantikan dan bimbingan teknis (bimtek) badan ad hoc secara virtual, mengurangi interaksi secara langsung selama proses pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau mengatur jumlah undangan disetiap kegiatan tahapan pencalonan yang biasanya dihadiri oleh tim maupun pendukung pasangan calon dalam jumlah besar.
“Untuk tahap kampanye, khususnya debat terbuka antar pasangan calon tetap dilaksanakan tanpa dihadiri pendukung. Penyebaran dan pemasangan bahan kampanye kepada umum dapat dilaksanakan tapi dalam jumlah terbatas dan memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk berkampanye menggunakan metode media sosial dan media daring,” ucap Arief.