Cianjurekspres.net – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Cianjur sedang menunggu terbitnya Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) dari pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur.
Usulan permohonan NIPD bagi perangkat desa merupakan tindaklanjut dari hasil kunjungan Pimpinan Pusat PPDI ke Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri pada 12 September 2019 lalu. Dimana pada pertemuan tersebut, PP PPDI meminta agar Kemendagri mendorong kabupaten kota segera menerbitkan NIPD sebagai salah satu dasar tertib administrasi kepegawaian dari perangkat desa.
Terkait dengan nomor induk ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mempersiapkan rancangan regulasi sebagai pedoman untuk daerah dalam melaksanakan kebijakan ini.
Baca Juga:KPU Cianjur Hitung Ulang Kebutuhan Anggaran Pilkada 2020Tunggu Keputusan Kemendiknas, Disdik Jabar Siapkan Pedoman Protokol Kesehatan Sekolah
“Setelah berkonsultasi dengan Dewan Penasehat PPDI Cianjur yang juga Kepala DPMD Cianjur, kami diinstruksikan untuk segera berkirim surat kepada bapak Bupati agar penetapan NIPD ini bisa segera di akomodir dan dilaksanakan di Kabupaten Cianjur,” ujar Ketua PPDI Kabupaten Cianjur, Dudi Hendarsyah dalam keterangan tertulisnya kepada cianjurekspres.net, Rabu (27/5/2020).
Lebih lanjut Dudi menjelaskan, pihaknya langsung mengambil langkah berkirim surat kepada Bupati Cianjur dengan nomor surat 141.3/03/Pengkab Cianjur yang isinya memohon segera diterbitkannya Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD)
“Langkah tersebut ternyata direspon sangat cepat oleh bapak H. Herman Suherman selaku Bupati Cianjur Sekaligus Dewan Pembina PPDI Kabupaten Cianjur yang menginstruksikan kepada DPMD Kabupaten Cianjur agar segera menindaklanjuti permohonan tersebut,” katanya.
Salah satu langkah awal yang dilakukan oleh DPMD, ungkap Dudi, adalah melakukan Rekonsiliasi Data Perangkat Desa dalam ajuan Siltap dengan Database yang ada pada DPMD.
Menurutnya, di Indonesia sendiri telah terdapat sebagian Kabupaten yang berinisiatif menetapkan Nomor Induk Perangkat Desa(NIPD) ini, seperti Kabupaten Cirebon, Serang Tasikmalaya, Ponorogo serta sebagian daerah di luar Jawa.
“Alhamdulillah proses NIPD yang diharapkan oleh seluruh perangkat desa yang ada di Cianjur akan segera terealisasi,” ucap Dudi.
Namun dirinya sangat menyayangkan perangkat desa yang sudah mengundurkan diri pasca Pilkades yang sejak awal berjuang bersama PPDI Kabupaten Cianjur tidak bisa merasakan hasil perjuangannya agar NIPD bisa lahir.