Salat Idul Fitri Direkomendasikan di Rumah

Salat Idul Fitri Direkomendasikan di Rumah
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menggelar jumpa pers terkait PSBB tingkat provinsi di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Sabtu (2/5/2020). (Foto: Yogi/Humas Jabar)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan tetap merekomendasikan Salat Idul Fitri di rumah seiring Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dilanjutkan secara proporsional. Tujuannya supaya penanggulangan Covid-19 di Jabar lebih terukur dan terkendali.
Berdasarkan hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, 3 daerah berada di level 4 atau zona merah, 19 daerah berada di level 3 atau zona kuning, dan 5 daerah berada di level 2 atau zona biru.
“Dari 27 daerah kabupaten/kota tidak ada yang masuk ke level 1, maksimal ada di level 2. Oleh karena itu, kami di provinsi memberikan rekomendasi salat Idulfitri diselenggarakan di rumah, tidak di lapangan terbuka,” kata Kang Emil, Rabu (20/5/2020).
Kang Emil menyatakan, terdapat delapan indikator atau variabel yang menjadi pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar dalam menentukan level kewaspadaan kabupaten/kota.
Baca Juga: PSBB Provinsi Jabar Diperpanjang Sampai 29 Mei
Selain laju reproduksi (Rt), laju Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), angka kesembuhan, tingkat kematian, trasmisi atau kontak indeks, pergerakan masyarakat, dan risiko geografis, menjadi indikator dalam menentukan level kewaspadaan.
“Kami mencoba memberi skor secara ilmiah. Jika skor rendah 8 sampai 11, masuk kategori 5 ataupun kritis warna hitam. Jika skor 12 sampai 14, maka masuk level kewaspadaan 4, berat, warna merah. Jika skornya 15 sampai 17, maka berada di level kewaspadaan kuning atau cukup berat,” ucapnya.
Level 5 atau zona hitam berarti masih ditemukan kasus COVID-19 dengan penyebaran komunitas (community transmission), yang menunjukkan individu bisa terinfeksi COVID-19 tanpa sadar kapan dan di mana. Jika daerah berada di level ini, maka pembatasan mobilitas dilakukan secara penuh.
Artinya, masyarakat harus berada di rumah, aktivitas dibatasi dengan maksimal, kecuali sektor-sektor krusial seperti kesehatan, pangan, dan pelayanan dasar. Kemudian, kerumunan dilarang dan fasilitas pelayanan kesehatan harus diperkuat.
Sementara level 4 atau zona merah diberikan kepada daerah yang masih ditemukan kasus COVID-19 pada satu klaster atau lebih dengan peningkatan kasus signifikan, sehingga dapat dilakukan PSBB maksimal atau penuh di daerah tersebut. Pergerakan di daerah zona merah maksimal 30 persen.

0 Komentar