KPK Soroti Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

0 Komentar

Cianjurekspres.net – Keputusan Pemerintah menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan disoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan sebaiknya Pemerintah meninjau kembali putusan tersebut. Sebab menaikan iuran bukan solusi mengatasi defisit BPJS Kesehatan.

“Dalam kajian tata kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang KPK lakukan pada 2019, akar masalah yang kami temukan adalah tata kelola yang cenderung inefisien dan tidak tepat yang mengakibatkan defisit BPJS Kesehatan,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Baca Juga:Bantuan Paket Sembako Tahap II Pemkab Cianjur Segera Didistribusikan, Ini Jumlahnya!Pasien Sembuh Sudah Dua Kali Lipat yang Meninggal

Untuk itu, lanjut Ghufron, KPK berpendapat bahwa solusi menaikkan iuran BPJS sebelum ada perbaikan sebagaimana rekomendasi KPK, tidak menjawab permasalahan mendasar dalam pengelolaan dana jaminan sosial kesehatan.

Bahkan, dengan menaikan iuran justru akan memupus tercapainya tujuan jaminan sosial sebagaimana UU No. 40 Tahun 2004 bahwa jaminan sosial adalah bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

“Sehingga keikutsertaan dan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia adalah indikator utama suksesnya perlindungan sosial kesehatan. Dengan menaikkan iuran di kala kemampuan ekonomi rakyat menurun, dipastikan akan menurunkan tingkat kepesertaan seluruh rakyat dalam BPJS,” terangnya.

Menurutnya, akar masalah defisit BPJS disebabkan karena permasalahan inefisiensi dan penyimpangan (fraud). Sehingga kenaikan iuran tanpa ada perbaikan tata kelola BPJS tidak akan menyelesaikan masalah.

“Sebaliknya KPK berpendapat jika rekomendasi KPK dilaksanakan, maka tidak diperlukan menaikkan iuran BPJS kesehatan yang akan dirasakan sangat membebani masyarakat mengingat situasi sulit yang sedang dihadapi saat ini dan potensinya yang berdampak di masa depan,” katanya.

Ghufron menjelaskan KPK sangat mendukung program pemerintah dalam memberikan layanan kesehatan bagi masyakat.

“KPK mendukung penuh tercapainya program pemerintah dalam menyelenggarakan “universal health coverage” dengan memastikan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang ditunjang fasilitas kesehatan yang baik tanpa mengalami kesulitan finansial,” katanya.

Baca Juga:Satu Lagi Kasus Positif Covid-19 di CianjurUpdate Covid-19 Cianjur, 15 Mei 2020

Namun, ada beberapa rekomendasi yang harus dilakukan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan agar dapat menekan beban biaya yang harus ditanggung BPJS Kesehatan sehingga tidak mengalami defisit (lihat grafis).

0 Komentar