Surat Kepmenkes itulah yang mendasari Gub Jabar membuat Pergub No. 36 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 Di Wilayah Provinsi Jawa Barat pada tanggal 4 Mei 2020. Inilah dasar pemberlakuan PSBB di Jawa Barat yang ditetapkan melalui Kepgub Jabar No. 443/Kep.259-Hukham/2020 pada 4 Mei 2020.
“Per tanggal 5 Mei, seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat menetapkan Peraturan Bupati/Walikota di daerahnya masing-masing. Kecuali Kabupaten Cianjur yang hanya membuat Keputusan Bupati No. 443/Kep.201-Huk.2020,” pungkasnya.(Ayi Sopiandi/*)