Soal Perbup PSBB di Cianjur, Begini Tanggapan Akademisi

Soal Perbup PSBB di Cianjur, Begini Tanggapan Akademisi
Ilustrasi penyekatan jalan protokol oleh Satlantas Polres Cianjur.(Mochammad Nursidin/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

Cianjurekspres.net – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan di Cianjur selama sepekan dinilai sejumlah kalangan masih belum maksimal.

Tidak adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur secara khusus soal PSBB di Cianjur dianggap sebagai salah satu penyebabnya.

Menanggapi hal ini, Dekan Fakultas Hukum Universitas Suryakencana, Prof Dr Hj Henny Nuraini mengatakan, secara hukum Perbup bukanlah hal yang mutlak karena ada aturan lain di atasnya.

Baca Juga:PDP Covid-19 Cianjur Bertambah 6 Kasus, 1 Orang Meninggal DuniaTanpa Perbup, Cianjur Tak Bisa Perpanjang PSBB

“Menurut yang saya tahu, dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk setiap peraturan yang objeknya sama, maka daerah tidak ada keharusan untuk  membuat aturan baru. Dapat saja daerah, merujuk dan melaksanakan aturan yang ada yaitu Pergub yang mengatur tentang pelaksanaan PSBB,” ujar Henny, Kamis (14/5/2020).

Bahkan menurutnya, belum maksimalnya pembatasan kegiatan interaksi sosial masyarakat selama sepekan pemberlakukan PSBB di Cianjur lebih kepada persoalan teknis pengawasan saja.

“Perbaiki pengawasannya, dievaluasi hari perharinya saja sama pemerintah,” tandas Henny.

Meski demikian, Henny menegaskan jika sebaiknya ada Perbup yang mengatur soal pelaksanaan PSBB di Cianjur agar pengawasan dan penegakan hukum lebih efektif.

“Namun tentu masing-masing keputusan ada konsekuensi yang harus ditanggung dan dilakukan oleh Pemkab,” tukasnya.

Sebelumnya, Direktur Politic Social and Local Goverment Studies (Poslogis) Cianjur, Asep Toha menilai Pemerintah Kabupaten Cianjur tidak bisa memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tanpa adanya Peraturan Bupati (Perbup).

“Jika PSBB Jawa Barat tidak diperpanjang, apapun kondisinya Kabupaten Cianjur tidak bisa memperpanjang PSBB, kecuali dibuat dulu peraturan Bupati tentang pelaksanaan atau pedoman PSBB di Kabupaten Cianjur,” kata Kang Asto sapaan akrabnya, Rabu (13/5/2020).

Menurutnya, setiap program yang dilaksanakan, tentu harus ada alat evaluasi apakah berhasil atau tidak. Termasuk pelaksanaan PSBB di setiap kabupaten/kota, bagaimana tekhnis penilaiannya diatur oleh Bupati/Walikota masing-masing melalui Peraturan Bupati/Walikota.

Baca Juga:Ini Fatwa MUI Soal Panduan Salat Idul Fitri Di Tengah Pandemi Covid-19Sejuli PDIP Cianjur, Bagikan 500 Takjil ke Warga Maleber Karangtengah

Sebagaimana tercantum dalam Pergub Jawa Barat No. 36 tahun 2020, Pasal 24, pada intinya menyebutkan bahwa pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PSBB dilakukan dalam rangka menilai keberhasilan pelaksanaan PSBB dilakukan oleh Gugus Tugas Kabupaten/Kota melalui pemantauan atau pemeriksaan ke lapangan yang didasarkan pada kriteria pelaksanaan PSBB sesuai dengan Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Wali Kota.

0 Komentar