Cianjurekspres.net – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur mengingatkan seluruh perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.
“H-7, aturannya masih berlaku seperti tahun sebelumnya,” kata Kadisnakertrans Kabupaten Cianjur, Heri Suparjo kepada cianjurekspres.net, Senin (11/5/2020).
Heri pun menegaskan, jika dalam pembayaran THR ada penangguhan harus berdasarkan kesepakatan bersama.
Baca Juga:Idul Fitri, ASN Dilarang MudikSepi Orderan Imbas Covid-19
Bahkan pihaknya sudah membuat surat edaran terkait THR ke seluruh perusahaan di Cianjur.
Bukan itu saja, Heri mengatakan Disnakertran Cianjur juga akan membuka posko pengaduan THR. (Herry Febriyanto)